Bekasi – Jawa Barat
Temporatur.com || Masyarakat Bekasi resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Excimer, yang marak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Melalui Dinas Kesehatan Bekasi Kota, warga minta aktifitas peredaran obat keras dapat di tindak. Mengingat peredaran obat seperti Tramadol banyak menyasar remaja usia muda. “Dinas Kesehatan Kota Bekasi sudah seharusnya dapat mengambil tindakan. Karna jelas peredaran obat tersebut saban harinya makin banyak,” terang Bella, ibu rumah tangga yang resah lantaran anaknya masih berstatus pelajar tingkat menengah, Senin (20/11).
Tramadol atau dengan nama lain Ultram merupakan opioid obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Di Bekasi sendiri peredaran obat keras ini cukup dibilang hebat banyak toko kosmetik yang dengan mudah menjual obat golongan HCL ini tanpa harus menunjukan resep obat. Seperti toko kosmetik di Jalan H. Nonon Sonthanie, Jalan Baru Rt 04/Rw 08, Duren Jaya, Bekasi Timur, “Toko ini milik ‘A M S’.dan Saya hanya bertugas menjaga bang,” terang pria berkaos merah kepada awak redaksi Temporatur.com, Senin (20/23).
Miris jika melihat peredaran obat keras golongan HCL di Bekasi, saat awak redaksi menelisik lebih jauh benar saja bak jamur dimusim hujan dengan berkedok toko kosmetik di duga kuat toko tersebut kebal hukum. Dari pantauan awak redaksi siang itu, para penjual dengan bebas menjual Tramadol, Excimer dan sejenisnya kepada semua kalangan. “Peran Polda Metro Jaya sebagai Aparat Penegak Hukum wajib mengambil sikap atas maraknya peredaran obat tanpa legalitas di Bekasi,” tandas aktivis 98 yang akrab di sapa Kamper kepada Temporatur.com, Selasa (21/11).
“Maraknya peredaran obat-obatan HCL jelas melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. “Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas Kesehatan Kota Bekasi bertanggung jawab, atas peredaran obat keras tanpa izin edar, serta peran penting pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih ektra dalam mengawasi peredaran obat keras golongan HCL. Yang pasti ketika lamban mengambil keputusan maka implikasinya Kontigensi dikemudian Hari,” pungkas Kamper.
(Lie)















