Menkeu Terbitkan PMK 15/2026: Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih, Aset Jadi Milik Pemda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan fundamental pada skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, pemerintah resmi mengambil alih tanggung jawab pembayaran cicilan proyek yang sebelumnya dibebankan langsung kepada koperasi.
Beleid yang diteken pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku per 1 April 2026 ini menggantikan aturan lama, PMK No. 49/2025. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan fisik tanpa mengganggu likuiditas koperasi di tingkat akar rumput.
Perubahan Skema Pembayaran dan Penyaluran
Salah satu poin krusial dalam PMK 15/2026 adalah mekanisme pelunasan utang. Jika sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa hanya berfungsi sebagai dana talangan (bailout), kini dana transfer ke daerah tersebut menjadi sumber utama pembayaran.
“Kewajiban angsuran pokok dan bunga kini langsung dieksekusi melalui pemotongan DAU/DBH setiap bulan untuk tingkat kelurahan, atau melalui porsi Dana Desa setahun berjalan untuk tingkat desa,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Kamis,2/4/2026.
Selain itu, penyaluran pembiayaan kini tidak lagi langsung ke koperasi, melainkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek untuk memastikan percepatan pembangunan gerai dan pergudangan.
Relaksasi Tenor dan Perubahan Status Aset
Meski suku bunga tetap di angka 6% dengan tenor 72 bulan, pemerintah memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) yang lebih lama, dari maksimal 8 bulan menjadi 12 bulan.
Limit pembiayaan pun kini dihitung Rp3 miliar per unit gerai, bukan lagi per entitas koperasi, yang memungkinkan ekspansi lebih masif di satu wilayah.
Konsekuensi dari pengambilalihan cicilan oleh negara ini berdampak pada status kepemilikan. Berbeda dengan aturan lama di mana aset menjadi milik koperasi, Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menetapkan bahwa seluruh gerai, gudang, dan perlengkapan yang dibangun sah menjadi aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Fokus pada Pemberdayaan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa restrukturisasi ini adalah upaya pemerintah memberikan “ruang napas” bagi desa.
“Fokus utama kami adalah mengalihkan beban pembangunan ke pusat.
Dengan begitu, koperasi desa tidak lagi terbebani utang fisik dan bisa sepenuhnya fokus pada pemberdayaan anggota serta pengembangan usaha produktif,” ujar Menkeu dalam keterangan tertulisnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama ketahanan pangan dan motor penggerak ekonomi desa yang lebih inklusif.
(Red)















