Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos: WFH Harus di Rumah, Nekat ke Kafe Terancam Pecat

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos: WFH Harus di Rumah, Nekat ke Kafe Terancam Pecat
Keterangan foto: Saepullah Yusuf yang lebih dikenal Gus Ipul, Menteri Sosial RI

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos: WFH Harus di Rumah, Nekat ke Kafe Terancam Pecat

JAKARTA – Temporatur.com

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) agar disiplin dalam menjalankan aturan Work From Home (WFH).

Ia menegaskan bahwa WFH harus dilakukan benar-benar dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe.

Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4). Ia menyatakan bahwa pihak kementerian telah menyiapkan aplikasi khusus untuk memantau keberadaan pegawai. Lewat teknologi tersebut, ASN yang mencoba bekerja dari luar rumah dipastikan akan terlacak.

“Mensos menuturkan, lewat aplikasi tersebut ia yakin karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan tertangkap basah. Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya,” tegas Gus Ipul.

Bacaan Lainnya

Gus Ipul tidak main-main soal kedisiplinan ini. Ia memaparkan rentetan sanksi yang telah disiapkan bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan WFH, mulai dari teguran hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing.

Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan,” jelasnya.

Untuk memperjelas mekanisme kerja dari rumah, Kemensos akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tata cara WFH secara mendalam. Gus Ipul berharap seluruh pegawai menaati aturan tersebut demi menjaga integritas dan performa kerja kementerian.

“Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas,” tulis salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dikutip dari emitennews.com

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *