Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Tak Tersentuh Hukum

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Tak Tersentuh Hukum
Keterangan foto : Dok Temporatur. com

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Tak Tersentuh Hukum

PURWAKARTA – Temporatur. com

Supremasi hukum lingkungan di Kabupaten Purwakarta seolah sedang diuji di Desa Cijantung.

Keterangan foto : Dok Temporatur. com
Keterangan foto : Dok Temporatur. com

Bukannya berhenti setelah ditertibkan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM, dan Satpol PP, aktivitas pembuangan (dumping) limbah batubara di lapak pasir milik warga justru kian menggila.
Ironisnya, garis kuning (police line) yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan hukum hanya bertahan seumur jagung. Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk tronton bermuatan penuh diduga limbah batubara tetap leluasa menumpahkan muatannya setiap hari, mengangkangi upaya penegakan aturan yang pernah dilakukan pemerintah daerah.

Skandal “Pembangkangan” di Tengah Penertiban

Sumber internal mengungkapkan adanya ketimpangan perlakuan. Sementara lokasi lain yang terdampak penertiban telah menghentikan aktivitasnya, lapak di Cijantung ini justru seolah “kebal hukum” dan makin ramai aktivitas.

Bacaan Lainnya

Pil Koplo Kembali Marak di Pacet, Cipanas. Pedagang Akui Setor Uang Bulanan ke Oknum Berseragam Aktif?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Erlan Diansyah, mengonfirmasi bahwa bola panas perkara Fly Ash Bottom Ash (FABA) ini kini telah menggelinding ke ranah pidana.

“Kasus ini sedang ditangani Polda Jabar. Kami sudah memenuhi panggilan unit Tipidter Polda Jabar untuk memberikan keterangan,” tegas Erlan saat ditemui di kantornya, Jumat, 27/2.

Ancaman Pidana dan Bahaya di Balik Tanah

Meskipun pemerintah telah mengategorikan FABA sebagai limbah non-B3, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, R. Dadan Suwanda, memperingatkan bahwa pemanfaatannya tidak bisa sembarangan layaknya pasir konstruksi.

“Ada standar teknis yang wajib dipenuhi. Tidak boleh langsung digelar di tanah karena risiko resapan yang bisa mencemari air tanah. Area penyimpanan pun harus tertutup,” jelas Dadan.

Jika terbukti limbah tersebut masuk kategori B3 atau dikelola tanpa izin yang sah, pelaku terancam jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Jejak Limbah Mengarah ke Industri Besar?

Informasi yang dihimpun menyebutkan pasokan limbah batubara ini diduga berasal dari wilayah Bandung dan salah satu raksasa industri di kawasan Jatiluhur, yakni PT Indorama Synthetic.

Hingga berita ini diturunkan, PT Indorama Synthetic belum memberikan respons resmi atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan awak media. Sikap bungkam perusahaan besar ini memicu pertanyaan besar, sejauh mana tanggung jawab penghasil limbah terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan di hilir?

Masyarakat Desak KDM Sidak Ulang, Pil Koplo Kembali Mengalir di Jawa Barat 

Kini publik menunggu keberanian Polda Jabar untuk menyeret aktor intelektual di balik “pembangkangan” police line ini ke meja hijau. Lingkungan Cijantung bukan tempat sampah industri yang bisa dikelola tanpa etika hukum.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *