Cianjur, Jawa Barat, — Temporatur.com || Riuh rendah pasar dan terminal di sejumlah wilayah Jawa Barat kembali diselimuti bisik-bisik yang sama: pil koplo beredar terang-terangan, seakan hukum hanya sebatas papan nama.
Dari kawasan sejuk Cipanas, sudut-sudut Cianjur, jalur niaga Cirebon, hingga denyut kota Bandung, peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar kembali mencuat ke permukaan.
Di Kecamatan Cipanas saja, terdapat sekitar lima titik penjualan di antaranya di Jalan Mariwati, Jalan Balakang Tengah, serta Jalan Pacet Raya. Penjualan dilakukan secara terbuka, bahkan di kawasan yang padat aktivitas warga.
Warga pun bersuara. Mereka meminta KDM turun tangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) seperti yang pernah digelorakan sebelumnya. Harapan itu bukan tanpa alasan. Di tengah kekhawatiran orang tua akan masa depan anak-anak mereka, pil koplo disebut kembali mudah diperoleh, bahkan di siang bolong.
Pengakuan mengejutkan datang dari seorang penjual yang ditemui temporatur.com, Rabu (18/2). Dengan wajah cemas dan suara yang ditahan lirih, ia mengaku berani mengedarkan pil koplo karena merasa “aman”.
“Untuk urusan setoran biasa urusan bos “A” langsung yang bawa untuk aparat,” ujarnya, seraya meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), ia enggan merinci. Ia tak menyebut nama, tak menunjuk institusi. Hanya kalimat menggantung yang menyisakan tanda tanya besar. Pengakuan itu seperti bara di sekam.
Di Kecamatan Cipanas saja, terdapat sekitar lima titik penjualan di antaranya di Jalan Mariwati, Jalan Balakang Tengah, serta Jalan Pacet Raya. Penjualan dilakukan secara terbuka, bahkan di kawasan yang padat aktivitas warga.
Jika benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi obat keras tanpa izin edar, melainkan potret buram tata kelola pengawasan dan integritas aparat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari KDM bersama Kapolda Jawa Barat. Publik berharap bukan hanya sidak seremonial, melainkan penindakan menyeluruh terhadap jaringan pengedar, termasuk menelusuri dugaan aliran setoran yang disebutkan.
Pil koplo bukan sekadar butiran putih dalam plastik bening. Ia adalah pintu sunyi menuju kecanduan, kekerasan, dan runtuhnya masa depan generasi muda. Jawa Barat yang dikenal religius dan berbudaya tak seharusnya menjadi ladang subur bagi peredaran obat keras tanpa legalitas.
Kini, mata masyarakat tertuju pada para pemegang kewenangan. Apakah hukum akan kembali ditegakkan dengan tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau justru membuktikan bahwa negara masih hadir, tegas, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang bermain di balik pil-pil memabukkan itu?
(Lie)















