Proyek Kabel Optik PT Indointernet Tbk di Cikarang Timur Amburadul Diduga Tabrak Aturan

Proyek Kabel Optik PT Indointernet Tbk di Cikarang Timur Amburadul Diduga Tabrak Aturan
Dok. Temporatur.com

Proyek Kabel Optik PT Indointernet Tbk di Cikarang Timur Amburadul Diduga Tabrak Aturan

BEKASI – Temporatur.com

Aroma pelanggaran tercium menyengat dalam proyek penggalian kabel optik milik PT Indointernet Tbk di Kampung Ceger, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur. Bukan sekadar masalah debu, proyek ini dituding sebagai bentuk arogansi korporasi yang menabrak aturan perizinan serta mengabaikan keselamatan publik demi percepatan teknis.

Berdasarkan investigasi LSM GANAS di lapangan, lokasi proyek kini berubah menjadi zona bahaya.

Material tanah galian dibiarkan berceceran tanpa pengamanan memadai, menciptakan jalur licin yang siap menelan korban pengendara motor.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengecam keras standar kerja kontraktor yang dianggap “asal jadi”. “Tanah galian tidak dikarungkan dengan benar. Ini bukan sekadar teknis yang salah, ini adalah pembiaran terhadap risiko kecelakaan warga,” tegas Brian, Rabu (18/02/2026).

Bacaan Lainnya

Tabrak Aturan demi Proyek

Yang paling fatal, pihak perusahaan secara terang-terangan mengakui adanya praktik “potong kompas”. Project Manager PT Indointernet Tbk, Bagas, melontarkan pernyataan yang mencederai prinsip administrasi negara. Ia mengakui bahwa izin yang dikantongi perusahaan tidak sesuai dengan lokasi yang digarap saat ini.

Alih-alih mematuhi dokumen legal formal, Bagas berdalih memiliki “restu lisan” dari oknum dinas terkait. “Pihak dinas memberikan wewenang asalkan kondusif di warga,” ujarnya enteng, sebuah pernyataan yang mengindikasikan adanya dugaan praktik main mata antara pelaksana proyek dan instansi pemerintah.

Dalam pengakuan yang sangat transparan namun mengkhawatirkan, Bagas membenarkan tiga dosa besar proyek ini:

Buta Sosialisasi: Warga terdampak dianggap angin lalu tanpa ada komunikasi resmi.

Invasi Bahu Jalan: Material galian sengaja meluap hingga mempersempit akses publik.

Manipulasi Teknis: Penggunaan karung tanah diakui hanya sebagai formalitas belaka untuk mengelabui mata masyarakat.

Keberanian pihak perusahaan mengakui pelanggaran izin secara terbuka menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jika izin tertulis bisa dikalahkan oleh “wewenang lisan”, maka keselamatan warga dan ketertiban tata ruang berada di ujung tanduk.
“Mereka main gali saja tanpa bicara ke warga. Ini sangat merugikan dan membahayakan,” keluh salah satu warga dengan nada geram.

Kini, bola panas ada di tangan dinas terkait dan aparat penegak hukum.
Apakah mereka akan terus menutup mata atas pengakuan “tabrak aturan” ini, atau segera mencabut izin dan menghentikan paksa aktivitas PT Indointernet Tbk sebelum jatuh korban jiwa di jalanan Ceger?

Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji kondusifitas.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *