Pelantikan Pj Kades Karangrahayu Tertunda, BPD Surati ke Bupati Bekasi
Rencana pelantikan Badru Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, dikabarkan tertunda. Penundaan ini disinyalir menyusul adanya surat permohonan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Menurut keterangan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, BPD Karangrahayu telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada otoritas terkait. Meski demikian, belum dirinci secara detail alasan mendasar di balik permohonan penundaan tersebut.
“Pelantikan tertunda karena ada surat permohonan penundaan dari pihak BPD,” ujar narasumber tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Di sisi lain, Narasumber mengonfirmasi bahwa penetapan dirinya sebagai Pj Kepala Desa telah berkekuatan hukum. Ia mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan kini hanya tinggal menunggu jadwal seremonial pelantikan.
“SK sudah saya kantongi, sekarang tinggal menunggu waktu pelantikan saja,” kata Narasumber .Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai simpang siur penunjukkannya, Narasumber menegaskan bahwa kabar yang menyebut dirinya batal menjabat atau isu negatif lainnya adalah tidak benar.
“Terkait (kabar) dirinya akan menjabat sebagai Pj Kades Karangrahayu itu fiksi, itu tidak benar. SK sudah ada,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Karangbahagia maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal ulang pelantikan Pj Kades Karangrahayu.
(Red)














