KDM dan Kapolda Jabar Gilas Ribun Botol Miras
KOTA BANDUNG – Temporatur.com
Deru mesin penggilas menghancurkan ribuan botol minuman keras dan knalpot bising di halaman Gedung Reskrim Polda Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).
Aksi simbolis ini menandai pemusnahan besar-besaran barang bukti hasil kejahatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), bersama Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Sebanyak 28,9 kilogram sabu, 160 ribu butir obat terlarang, dan lebih dari 69 ribu botol miras dimusnahkan guna memutus rantai penyakit masyarakat yang kerap memicu kekerasan hingga korban jiwa di tanah pasundan.
Gubernur KDM memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi jajaran Polda Jabar. Menurutnya, keberhasilan ini adalah buah dari telinga kepolisian yang tajam dalam mendengar keluhan warga.
“Ini adalah bukti penegakan hukum yang konsisten dan masif. Kita ingin masyarakat sadar bahwa ketertiban adalah milik bersama. Tidak boleh ada ego dalam menjaga kedamaian; ketertiban kita adalah ketertiban orang lain juga,” ujar KDM dengan tegas di hadapan awak media Rabu, 18/2/2026
Di tengah pemusnahan barang haram, suasana haru menyelimuti momen pengembalian barang bukti kendaraan. Hampir 1.000 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang sempat hilang dicuri kini diserahkan kembali kepada pemilik sahnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebut momen ini sebagai upaya “menghidupkan kembali kehidupan” bagi para korban. “Banyak dari kendaraan ini digunakan untuk mencari nafkah, mengantar anak sekolah, dan menopang ekonomi keluarga.
Hari ini, kita kembalikan senyum mereka yang sempat hilang,” ungkap Rudi.
Sinergi Lawan Kejahatan
Kapolda menambahkan bahwa peredaran miras dan narkoba adalah akar dari berbagai konflik sosial, mulai dari pengeroyokan hingga tawuran. Sinergi antara Pemerintah Provinsi, Polda Jabar, Kejaksaan, hingga TNI menjadi kunci utama dalam melindungi warga Jawa Barat dari dampak buruk zat terlarang tersebut.
Dengan pemusnahan ini, Pemprov dan Polda Jabar mengirimkan pesan jelas: tidak ada tempat bagi pelanggar hukum yang mengganggu stabilitas dan keamanan di Jawa Barat.
(Red)















