Simak Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi

Simak Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi
Keterangan foto: Foto Ilustrasi (Dok.Istimewa)

Simak Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi

BEKASI – Temporatur.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan jadwal besar pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode delapan tahun mendatang.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-12/DPMD/2026 tertanggal 21 Januari 2026, seluruh tahapan seleksi masa bakti 2026–2034 akan dimulai pada akhir Maret mendatang.

Proses pengisian ini mencakup keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan sebesar 30%, yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan pengisian anggota BPD Kabupaten Bekasi 2026:

Bacaan Lainnya

I. Tahap Persiapan dan Pendaftaran
28–29 Maret: Penyusunan dan Penetapan Perdes mengenai kriteria unsur masyarakat.

30 Maret–12 April: Pendataan unsur masyarakat.

13–14 April: Penetapan daftar nama unsur masyarakat peserta musyawarah.

15–18 April: Rapat mekanisme pengisian dan penyusunan tata tertib pemilihan.

19–20 April: Pengumuman daftar pengguna hak pilih.

21–23 April: Pengumuman pendaftaran bakal calon.
23 April–6 Mei:

Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD.
7–13 Mei: Penelitian administrasi dan klarifikasi calon.

14–16 Mei: Penetapan Calon Anggota BPD.

II. Tahap Pelaksanaan Pemilihan
17–18 Mei: Rapat pembagian kuota anggota per wilayah dusun.

19–20 Mei: Pengumuman waktu dan tempat pelaksanaan.

21 Mei: Pelaksanaan pengisian anggota BPD Keterwakilan Perempuan.

23 Mei: Pelaksanaan pengisian anggota BPD Keterwakilan Wilayah.

24 Mei: Penetapan Anggota BPD terpilih.
III. Tahap Pelaporan dan Pengesahan
25–31 Mei: Laporan Panitia kepada Kepala Desa.

1–30 Juni: Laporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
22 Juli 2026.

Pelantikan Anggota BPD oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai calon anggota BPD diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum masa pendaftaran dibuka pada 23 April mendatang. Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui pengumuman resmi di kantor desa masing-masing atau melalui portal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *