Disnakertrans Purwakarta di datangi  LSM  Gibas  Audensi  Tarkait  Pemecatan Karyawan Secara  Sepihak oleh PT.RGA

Disnakertrans Purwakarta di datangi  LSM  Gibas  Audensi  Tarkait  Pemecatan Karyawan Secara  Sepihak oleh PT.RGA
Disnakertrans Purwakarta di datangi  LSM  Gibas  Audensi  Tarkait  Pemecatan Karyawan Secara  Sepihak oleh PT.RGA

Purwakarta- Jabar || Temporatur.com 

Gibas Purwakarta melakukan uudensi dengan  Disnakertrans Purwakarta  pada Senin 5 Februari 2024. Audensi tersebut mengadukan PT.RGA yang diduga melakukan pelanggaran undang- undang Ketenagakerjaan  terkait pemecatan sepihak oleh PT.RGA.

Dalam audensi tersebut Dede Supriatna ketua Gibas resort Purwakarta mengatakan  bahwa pihaknya  dalam memperjuangkan para karyawan perusahaan yang diduga di pecat sebelah pihak,  dan juga karyawan yang ingin bekerja di mintai uang untuk.oknum   perusahaan.

Dede mengatakan bahwa dari pihak dinas minta waktu sampai hari Rabu,  Dinas Teaga Kweja  akan memanggil j  pihak perusahaan  PT.RGA kata  Dede,kepada wartawan, (05/02)

Disnakertrans Purwakarta di datangi  LSM  Gibas  Audensi  Tarkait  Pemecatan Karyawan Secara  Sepihak oleh PT.RGA
Disnakertrans Purwakarta di datangi  LSM  Gibas  Audensi  Tarkait  Pemecatan Karyawan Secara  Sepihak oleh PT.RGA

Disnakertrans Purwakarta di datangi  LSM  Gibas  Audensi  Tarkait  Pemecatan Karyawan Secara  Sepihak oleh PT.RGA

Lanjutnya,Sede Ketua Gibas Resort Purwakarta menegaskan, bahwa pegawai tetap berdasarkan PKWTT, yang mana pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,cetusnya

Bacaan Lainnya

Pasca audensi awak media mencoba menunggu kepala Dsnakertrans  Purwakarta untuk mengkonfimasi hasil audensi dengan LSM Gibas,namun Garnadi menghilang tanpa jejak seperti alergi  terhadap wartawan.

Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih menggali informasi dari pihak  PT.RGA dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Purwakarta. **

(Ridho)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *