Purwakarta- Jabar || Temporatur.com
Gibas Purwakarta melakukan uudensi dengan Disnakertrans Purwakarta pada Senin 5 Februari 2024. Audensi tersebut mengadukan PT.RGA yang diduga melakukan pelanggaran undang- undang Ketenagakerjaan terkait pemecatan sepihak oleh PT.RGA.
Dalam audensi tersebut Dede Supriatna ketua Gibas resort Purwakarta mengatakan bahwa pihaknya dalam memperjuangkan para karyawan perusahaan yang diduga di pecat sebelah pihak, dan juga karyawan yang ingin bekerja di mintai uang untuk.oknum perusahaan.
Dede mengatakan bahwa dari pihak dinas minta waktu sampai hari Rabu, Dinas Teaga Kweja akan memanggil j pihak perusahaan PT.RGA kata Dede,kepada wartawan, (05/02)
Disnakertrans Purwakarta di datangi LSM Gibas Audensi Tarkait Pemecatan Karyawan Secara Sepihak oleh PT.RGA
Lanjutnya,Sede Ketua Gibas Resort Purwakarta menegaskan, bahwa pegawai tetap berdasarkan PKWTT, yang mana pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,cetusnya
Pasca audensi awak media mencoba menunggu kepala Dsnakertrans Purwakarta untuk mengkonfimasi hasil audensi dengan LSM Gibas,namun Garnadi menghilang tanpa jejak seperti alergi terhadap wartawan.
Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih menggali informasi dari pihak PT.RGA dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Purwakarta. **
(Ridho)