Sekcam Cikarang Timur Tinjau Sampah Liar di Hegarmanah; UPT Wilayah 5 Segera Bertindak
CIKARANG TIMUR – Temporatur. com
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Timur Aris Sadikin melakukan peninjauan langsung terhadap titik pembuangan sampah liar yang marak di pinggir jalan dan lahan hijau wilayah Desa Hegarmanah.
Peninjauan ini didampingi oleh Ketua BPD Desa Hegarmanah dan Ketua RW setempat guna merespons keluhan warga terkait pencemaran lingkungan.
Di lokasi, tampak tumpukan sampah rumah tangga, plastik, hingga limbah lainnya yang mengeluarkan bau menyengat. Kondisi ini dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan merusak estetika lahan hijau. Berdasarkan pengamatan lapangan, tumpukan sampah tersebut diduga kuat berasal dari oknum luar wilayah yang sengaja membuang sampah secara ilegal pada malam hari atau saat kondisi sepi.
Aris Sadikin juga menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal ini tidak akan ditoleransi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Wilayah 5 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk langkah evakuasi.
“Tumpukan ini akan segera dibersihkan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim kebersihan UPT Wilayah 5 yang menyatakan siap untuk segera mengangkut seluruh sampah dari lokasi ini,” ujar Sekcam di sela peninjauan.
Lebih lanjut, pihak kecamatan juga akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan. Ia memperingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku pembuang sampah liar yang tertangkap tangan. Kami mengimbau warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan jika melihat aktivitas pembuangan sampah ilegal,” pungkasnya.
Pemerintah setempat berharap, setelah pengangkutan dilakukan oleh UPT Wilayah 5 Dinas Lingkungan Hidup, area tersebut dapat dikembalikan fungsinya sebagai lahan hijau dan tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
(Red)















