Sengketa Upah PT Yong Woo Internasional, Disnaker Kabupaten Bekasi Fasilitasi Mediasi
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi memfasilitasi pertemuan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tunggakan upah antara eks karyawan dengan manajemen PT Yong Woo Internasional. Pertemuan tersebut digelar di ruang mediasi Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, para mantan pekerja hadir dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara. Kuasa hukum dari LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkifli, S.H., hadir langsung untuk mengawal pemenuhan hak-hak para buruh yang selama ini tertunda.
“Kehadiran kami adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum dan solusi nyata bagi para pekerja. Hak mereka atas upah harus segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zuli Zulkifli dalam keterangannya.

Pihak Disnaker Kabupaten Bekasi bertindak sebagai mediator yang menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dan eks karyawan.
Agenda utama pertemuan difokuskan pada kejelasan mekanisme dan jadwal pembayaran gaji yang hingga saat ini belum dilunasi oleh manajemen PT Yong Woo Internasional.
Hasil Kesepakatan Mediasi
Dari proses dialog tersebut, pihak manajemen PT Yong Woo Internasional akhirnya memberikan komitmen untuk menyelesaikan seluruh sisa pembayaran gaji para mantan karyawannya.
Perusahaan berjanji pembayaran tersebut akan dituntaskan paling lambat sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Meski sudah ada komitmen awal, pihak Disnaker akan terus memantau realisasi kesepakatan ini. Untuk memastikan kewajiban tersebut terlaksana sepenuhnya, Disnaker telah menjadwalkan kembali pertemuan mediasi lanjutan pada 8 Januari 2026 mendatang.
(Red)















