Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Gubernur Dedi Mulyadi Wajibkan Instansi se-Jawa Barat Umumkan Anggaran di Media Sosial

Gubernur Dedi Mulyadi Wajibkan Instansi se-Jawa Barat Umumkan Anggaran di Media Sosial

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gubernur Dedi Mulyadi Wajibkan Instansi se-Jawa Barat Umumkan Anggaran di Media Sosial

BANDUNG – Temporatur.com

Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran baru yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat provinsi hingga perangkat desa, untuk mempublikasikan anggaran belanja dan capaian kinerja mereka melalui media sosial.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi penuh dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan.

“Seluruh anggaran yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus diketahui dan diawasi langsung oleh publik. Keterbukaan informasi adalah kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan dipercaya masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Kebijakan ini mewajibkan setiap dinas, kecamatan, hingga pemerintah desa untuk aktif mengunggah rincian penggunaan anggaran serta progres pembangunan secara berkala di platform digital.

Dengan pemanfaatan media sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap sekat antara pemerintah dan warga dapat terkikis.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pembangunan di Jawa Barat.

Warga kini dapat memantau langsung apakah program yang dijanjikan telah terealisasi sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan kebijakan ini melalui portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau akun media sosial resmi instansi terkait di wilayah masing-masing.

(Red)

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less