Perkuat Benteng Perlindungan Jurnalis, Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Dukung Penuh Sinergi Dewan Pers dan Komnas HAM
Komitmen nyata dalam menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia kembali dipertegas melalui langkah strategis lintas lembaga. Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menyatakan dukungan penuh atas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna memperkuat perlindungan hukum dan keselamatan jurnalis.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (19/01/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons konkret terhadap masih tingginya angka intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi yang menimpa insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi ini adalah kunci agar setiap kasus kekerasan terhadap pers tidak menguap begitu saja.

“Kerja sama dengan Komnas HAM dan kepolisian sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar diselesaikan secara adil,” tegas Komaruddin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa jaminan keselamatan bagi jurnalis adalah harga mati bagi demokrasi.
“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman. Keselamatan jurnalis harus dijamin, sekarang dan ke depan,” ujar Anis.
Dukungan Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia
Merespons langkah besar tersebut, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.E.J., menegaskan bahwa perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan integritas profesi.Herry menekankan tiga poin krusial bagi ekosistem pers ke depan
Marwah Profesi
Jurnalis wajib menjaga harga diri dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan sepihak.
Kepatuhan Kode Etik
Tidak boleh ada pihak yang melindungi praktik jurnalistik ilegal yang menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penyelesaian Sengketa
Sengketa pemberitaan harus diselesaikan secara konstitusional melalui Hak Jawab, bukan dengan penghilangan informasi atau takedown ilegal (404).
“Kami mendukung penuh benteng perlindungan hukum ini. Namun, kami juga mengingatkan rekan-rekan jurnalis untuk tetap profesional.
Pers adalah pilar demokrasi, maka perlindungannya harus nyata agar publik mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang,” ujar Herry Setiawan.
MoU antara Dewan Pers dan Komnas HAM ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pihak bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan para pembawa berita. Dengan adanya penguatan regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum manapun untuk melakukan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.
Redaksi















