Sengketa Tanah Garapan Alot, Pemdes Segara Makmur: Silakan Ambil Jalur Hukum Saja Lebih Baik

Sengketa Tanah Garapan Alot, Pemdes Segara Makmur: Silakan Ambil Jalur Hukum Saja Lebih Baik
Keterangan foto: Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur, H. Muhidin,

Sengketa Tanah Garapan Alot, Pemdes Segara Makmur: Silakan Ambil Jalur Hukum Saja Lebih Baik

KABUPATEN BEKASI, – TEMPORATUR. COM

Menindaklanjuti polemik terkait riwayat dan permasalahan tanah garapan empang yang tengah menjadi perbincangan publik, sejumlah awak media mendatangi Kantor Pemerintah Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, untuk mendapatkan informasi konkret.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Segara Makmur menyatakan bahwa proses mediasi yang pernah dilakukan menemui jalan buntu. Pihak desa menyarankan agar pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Kedatangan para wartawan pada Senin (19/01/2026) sedianya untuk menemui Kepala Desa Segara Makmur. Namun, informasi dari staf desa menyebutkan bahwa Kepala Desa sedang berada di kantor Pemda Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur, H. Muhidin, menerima para awak media di ruang rapat setelah selesai melaksanakan kegiatan Musrenbang.

Bacaan Lainnya

Terkait tindak lanjut permasalahan tanah garapan milik ahli waris Sahat Paul Parlindungan (putra almarhum Aris Pangaribuan), H. Muhidin membenarkan adanya upaya mediasi sebelumnya.

“Memang betul masalah ini pernah dimediasi di kantor desa dan dibuat kesepakatan. Tapi saya tidak tahu persis isinya karena yang menangani langsung adalah Kasi Pemerintahan,” ujar H. Muhidin di hadapan wartawan.

H. Muhidin menjelaskan bahwa posisi desa hanya sebagai fasilitator untuk membantu mencari solusi bagi kedua belah pihak. Desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang harus membayar atau memutuskan perkara secara sepihak.

“Informasi yang saya dengar, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya justru akan menempuh jalur hukum. Jika mediasi di desa sudah tidak ada titik temu atau buntu, ya lebih baik ditempuh jalur hukum. Biar nanti diuji di pengadilan mana yang benar dan salah,” tegasnya.

Ia juga menyarankan awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Pemerintahan, H. Arsad, atau langsung kepada pihak PT terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Segara Makmur, H. Arsad, saat ditemui enggan memberikan komentar banyak.

“Silakan ke Pak Lurah saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

Di sisi lain, tim media juga menyambangi kantor PT HJT untuk meminta klarifikasi.

Pihak keamanan yang berkoordinasi dengan humas perusahaan menyatakan bahwa mereka baru bisa memberikan waktu untuk konfirmasi pada hari Rabu mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, sengketa tanah garapan tersebut masih menggantung tanpa solusi di tingkat desa, sehingga langkah hukum menjadi opsi paling rasional bagi para pihak yang bertikai.

(Rhag by Sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *