Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan: “Nama Saya Dicatut Sindikat Kejahatan Siber”
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., memberikan klarifikasi sekaligus bantahan keras atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait dugaan penipuan terhadap seorang warga Malaysia. Ade menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah keji yang berakar dari aksi pencatutan identitas oleh sindikat kejahatan siber, hal tersebut disampaikan dalam pernyataan resminya pada Senin (12/1/2026),
Ade menyatakan bahwa seluruh materi tuduhan, mulai dari penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) PPWI hingga komunikasi via WhatsApp, adalah palsu dan menyesatkan.
“Saya tegaskan, saya tidak mengenal nomor WhatsApp tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan individu bernama Nor Hafiz. Saya juga tidak pernah meminta uang kepada siapa pun, apalagi menggunakan atribut organisasi lain. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama dan foto saya untuk menipu,” ujar Ade Muksin di Bekasi.
Fakta-Fakta Bantahan
Ade membedah sejumlah poin yang dianggapnya sebagai manipulasi informasi oleh pelaku kejahatan
Kepemilikan Nomor dan Rekening
Ade menyatakan nomor WhatsApp 085177421007 yang digunakan pelaku bukan miliknya. Begitu pula dengan rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima transfer dari korban; ia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan nama atau rekening tersebut.
Manipulasi Identitas
Pelaku diduga kuat mengambil foto Ade dari mesin pencari Google, kemudian menempelkannya pada desain KTA palsu untuk meyakinkan korban.
Bentuk Pembunuhan Karakter
Ade mengecam pihak-pihak yang menyebarkan berita tanpa verifikasi (check and recheck). Ia menilai hal ini melanggar asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
“Menemukan foto saya di internet lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun.
Jika logika ini dipakai, siapa pun yang fotonya dicuri bisa jadi korban fitnah serupa. Ini bukan jurnalisme, ini adalah upaya pembunuhan karakter,” tegasnya.
Tantang Uji Digital Forensik Sebagai bentuk transparansi
Ade menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar kasus ini. Ia bahkan menantang dilakukan uji digital forensik terhadap seluruh bukti yang beredar.
“Saya tantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, aliran dana di rekening bank tersebut, serta metadata KTA palsu itu. Jika terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Namun, jika itu fitnah, penyebarnya harus bertanggung jawab secara pidana,” kata Ade dengan nada bicara serius.
Langkah Hukum
Menanggapi kerugian imateriel yang dialaminya, Ade Muksin berencana mengambil langkah hukum tegas dalam waktu dekat.
Hal ini mencakup pelaporan pidana terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, serta pengaduan resmi ke Dewan Pers bagi media yang menyebarkan informasi tanpa konfirmasi.
“Kasus ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tetapi juga mencoreng marwah organisasi pers yang saya pimpin. Saya tidak akan tinggal diam terhadap oknum yang merusak integritas profesi wartawan demi agenda tertentu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ade Muksin bersama tim hukumnya sedang mengumpulkan bukti-bukti digital untuk memperkuat laporan kepada pihak kepolisian guna melacak pelaku utama di balik nomor dan rekening bodong tersebut.
(Red)















