Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Berlaku Mulai 2026: Rentenir Kini Bisa Dijerat Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Berlaku Mulai 2026: Rentenir Kini Bisa Dijerat Pidana Berdasarkan KUHP Baru

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Berlaku Mulai 2026: Rentenir Kini Bisa Dijerat Pidana Berdasarkan KUHP Baru

JAKARTA – Temporatur.com

Memasuki Januari 2026, implementasi penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum terhadap praktik pinjaman uang tidak resmi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah aturan yang memperketat jerat hukum bagi pelaku usaha pinjaman ilegal atau rentenir.

Ancaman Pidana Pasal 273

Dalam KUHP baru, praktisi hukum dan pihak kepolisian mulai mensosialisasikan penggunaan Pasal 273 untuk menindak praktik rentenir yang merugikan masyarakat. Pelaku yang terbukti menjalankan praktik rentenir dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana Penjara:

Maksimal 1 (satu) tahun.
Pidana Denda: Maksimal hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari jeratan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang koersif.

Selain Pasal 273, praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi oleh perorangan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyesuaian nilai pidana denda.

Himbauan bagi Masyarakat

Pemerintah dan aparat penegak hukum menghimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam praktik rentenir yang ilegal.

Jika ditemukan adanya praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang mencekik atau tindakan intimidasi dalam penagihan, warga disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.

“Mulai 2 Januari 2026, sistem hukum kita lebih tegas terhadap praktik-praktik yang memanfaatkan kesulitan ekonomi warga untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum,” tegas otoritas hukum dalam sosialisasi UU Penyesuaian Pidana baru-baru ini.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan ekosistem keuangan di Indonesia menjadi lebih sehat dan masyarakat terhindar dari praktik pemerasan berkedok pinjaman uang.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Hari Nusantara, Fasilitas Akomodasi Kapal Terapung Tatamailau Terisi 392 Penumpang

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Nusantara, Fasilitas Akomodasi Kapal Terapung Tatamailau Terisi 392 Penumpang Jakarta-Temporatur.com ||puncak peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 yang diselenggarakan Rabu, (13/12) di Kota Tidore Kepulauan, fasilitas kapal terapung KM Tatamailau yang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan telah terisi sejumlah 392 penumpang. SelanjutnyaDugaan Aliran Dana Fiktif, Sejumlah Pejabat PDAM Tirta Bhagasasi Ramai-Ramai Kembalikan Uang ke Kas […]

  • Kepala SMPN 2 Bungursari dan Guru Pendamping Pensiun: Kisah Pengabdian di Dunia Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Suasana haru sekaligus bahagia mewarnai perpisahan Kepala Sekolah SMPN 2 Bungursari, Rita Syara, dan seorang guru pendamping, Winardi, yang memasuki masa pensiun. Keduanya telah mengabdikan diri di dunia pendidikan dan kini siap menikmati masa purna bakti.

  • Polisi Amankan Turnamen Fun Game di Babat, Kapolres PALI Ingatkan Pentingnya Izin Kegiatan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Jajaran Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melakukan pengamanan ketat terhadap Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli (Fun Game) 2026 yang digelar di Stadion Puyang Macan, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Rabu (4/2/2026). Turnamen yang diselenggarakan Karang Taruna Puyang Macan Desa Babat dengan dukungan pemerintah desa tersebut diikuti puluhan tim […]

  • Polsek Penukal Abab Dukung Program Ketahanan Pangan, Gelar Penanaman Jagung di Desa Betung Selatan

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Penukal Abab bersama unsur pemerintahan Kecamatan Abab melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan pertanian Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (27/10/2025). Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dengan situasi aman dan […]

  • Keterangan foto: Ilustrasi foto

    Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Sorotan tajam terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) serta pelanggaran hukum lainnya di Kalimantan Barat semakin sering menghiasi pemberitaan media massa, khususnya media daring. Namun, muncul fenomena ganjil: sejumlah berita yang sempat viral dan mendapat perhatian luas mendadak menghilang dari laman media. Praktik ini dinilai berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.

  • ASEAN Rumuskan Profil Pembiayaan Karbon Biru Perdana sebagai Langkah Strategis Ekonomi Biru

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    ASEAN Rumuskan Profil Pembiayaan Karbon Biru Perdana sebagai Langkah Strategis Ekonomi Biru

expand_less