Teka – Teki Pengisian Calon Wabup Bekasi Partai Koalisi yang Berhak Mengusulkan
Teka-teki mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi yang kosong pasca-naiknya Wakil Bupati menjadi Bupati definitif terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi dinamika tersebut, rujukan hukum menegaskan bahwa partai politik di luar koalisi pemenang tidak memiliki celah konstitusional untuk ikut campur dalam pengusulan nama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176, hak pengusulan calon Wakil Bupati pengganti sepenuhnya merupakan otoritas partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon tersebut pada saat pemilihan (koalisi pengusung) sebelumnya.
Mekanisme Internal Koalisi
Sesuai regulasi, jika terjadi kekosongan posisi Wakil Bupati, pengisian dilakukan melalui mekanisme internal partai pengusung.
Partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemenang wajib menyepakati dan mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui Bupati. Nantinya, kedua nama tersebut akan diadu dalam rapat paripurna DPRD untuk memperebutkan kursi kursi Wakil Bupati.
Batas Waktu 18 Bulan
Perlu digarisbawahi bahwa pengisian kekosongan jabatan ini terikat oleh syarat waktu. Berdasarkan aturan, pengisian hanya dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kepala daerah tersebut masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan sejak kekosongan terjadi. Jika masa jabatan tersisa kurang dari 18 bulan, maka kursi Wakil Bupati dipastikan akan tetap kosong hingga akhir periode pemerintahan.
Alur Pengesahan
DPRD memegang peran sentral sebagai penyelenggara pemilihan dari dua nama yang disodorkan koalisi. Setelah proses pemilihan legislatif tuntas, hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan secara resmi oleh negara.
Penutup Pintu bagi Non-Koalisi
Dengan adanya aturan yang rigid ini, partai politik yang pada Pilkada sebelumnya berada di barisan oposisi atau mendukung pasangan calon lain (di luar koalisi pemenang) ditegaskan tidak memiliki landasan hukum untuk ikut serta menyodorkan nama.
Aturan ini bertujuan menjaga konsistensi politik dan menghormati mandat rakyat yang diberikan kepada koalisi pemenang pada saat Pilkada berlangsung.
(Red)















