Bupati Karawang Larang ASN Cuti Akhir Tahun Terkait Penataan Struktur Organisasi Baru

Bupati Karawang Larang ASN Cuti Akhir Tahun Terkait Penataan Struktur Organisasi Baru
Keterangan foto: Aef Syaepuloh Bupati Karawang

Bupati Karawang Larang ASN Cuti Akhir Tahun Terkait Penataan Struktur Organisasi Baru

KARAWANG – Temporatur.com

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilarang mengambil cuti menjelang akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul rencana besar pemerintah daerah untuk melakukan pelantikan dan penetapan struktur organisasi baru hasil perampingan perangkat daerah.

Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa arahan tegas tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diteruskan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Larangan cuti ini bertujuan agar proses transisi birokrasi berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun teknis.

“Kami meminta seluruh ASN untuk tetap berada di tempat dan fokus pada tanggung jawab masing-masing, terutama menjelang pelaksanaan struktur organisasi yang baru,” ujar Aep.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan bagian dari proses panjang penataan birokrasi yang telah dikonsultasikan secara mendalam dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait. Langkah perampingan ini diambil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan responsif dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya penataan ini, sejumlah jabatan dipastikan akan mengalami perubahan posisi atau pengukuhan kembali sesuai dengan struktur organisasi yang baru. Oleh karena itu, kehadiran fisik dan kesiapan para ASN sangat diperlukan dalam proses pelantikan dan penempatan yang dijadwalkan berlangsung di penghujung tahun.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap melalui restrukturisasi ini, kinerja pelayanan publik di tahun mendatang akan semakin optimal dan tepat sasaran sesuai dengan target pembangunan daerah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *