BANKUM GERADIN Banten Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Rutan Kelas I Jambe Tangerang
Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jambe Tangerang tersebut dibuka oleh Ahmad Yuri Setiawan (Ka. Subsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan).
Ketua GERADIN Kabupaten Tangerang Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD, memimpin langsung kegiatan ini. Dalam paparannya, Rusman menekankan bahwa setiap individu, termasuk para tersangka yang sedang menjalani proses hukum, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
“Kawan-kawan tersangka yang hadir dalam penyuluhan hukum saat ini harus mendapatkan hak-hak hukumnya, sesuai dengan perintah Undang-Undang,” tegas Rusman di hadapan para peserta, Jum’at (28/11/2025).
Dalam kesempatan ini, Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD, juga menyampaikan kabar baik kepada para tahanan agar tidak perlu khawatir akan biaya pendampingan hukum.
“Teman-teman tersangka juga tidak usah takut dan khawatir tentang adanya pembiayaan, karena Kami, dalam hal ini GERADIN, memberikan Bantuan Hukum secara gratis, tanpa dimintai biaya dan atau administrasi lainnya,” ujarnya.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tersangka mengenai hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung, serta bagaimana mekanisme mendapatkan akses terhadap bantuan hukum gratis sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011, yang menjamin bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan bahwa prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dapat terwujud secara merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali bagi mereka yang berada di dalam Rutan.
Acara penyuluhan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota GERADIN lainnya, antara lain Advokat Ita Novita, S.H., Advokat Karmadi, S.H., S.Pd., Advokat Aliyudin, S.H., dan Advokat Abdul Rofik, S.H. (*)













