Negara Wajib Lindungi Pemegang Izin Resmi, Tindakan Anarkis di Krueng Woyla Dikecam
Meulaboh,Temporatur.com
Ketua Forbina, M. Nur, menyatakan bahwa negara wajib melindungi perusahaan yang memiliki legalitas resmi dalam menjalankan kegiatan usahanya, menyusul perkembangan situasi pasca rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Barat dengan pihak terkait mengenai aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla.
Pernyataan ini muncul setelah DPRK Aceh Barat pada Rabu (24/9/2025) merekomendasikan penutupan sementara aktivitas dua perusahaan tambang, yaitu PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA). Kemudian, pada tanggal 3–5 Oktober 2025, Tim Pansus DPRK bersama SKPK terkait, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas ESDM Aceh, unsur TNI–Polri, serta perwakilan masyarakat dan media melakukan kunjungan lapangan ke lokasi IUP kedua perusahaan tersebut.
M. Nur sangat menyayangkan terjadinya tindakan anarkis dari sekelompok masyarakat yang melempari dan merusak fasilitas kapal keruk milik PT MGK saat kunjungan tersebut. “Tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, apalagi dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin resmi (IUP) dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa negara melalui pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus hadir dan tegas melindungi pemegang izin sah dari tindakan sewenang-wenang dan premanisme. Menurutnya, jika ada pihak yang tidak sepakat terhadap aktivitas pertambangan, aspirasi seharusnya disalurkan melalui mekanisme hukum yang benar, seperti mengajukan gugatan atau keberatan ke pengadilan.
“Kehadiran hukum merupakan fondasi utama agar investasi dan kegiatan usaha di daerah tetap berjalan dengan baik tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Ia berharap pemerintah dapat menegakkan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, serta mencegah terjadinya konflik horizontal yang merugikan masyarakat dan daerah.
M. Nur menekankan bahwa penyelesaian perbedaan pandangan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan melalui tindakan kekerasan atau perusakan fasilitas, agar citra Aceh sebagai daerah yang kondusif bagi investasi dan penegakan hukum tetap terjaga.
Sumber: Rakyataceh















