Ketua Forbina, M. Nur, menyatakan bahwa negara wajib melindungi perusahaan yang memiliki legalitas resmi dalam menjalankan kegiatan usahanya, menyusul perkembangan situasi pasca rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Barat dengan pihak terkait mengenai aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla.
Ketua Forbina, M. Nur, menyatakan bahwa negara wajib melindungi perusahaan yang memiliki legalitas resmi dalam menjalankan kegiatan usahanya, menyusul perkembangan situasi pasca rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Barat dengan pihak terkait mengenai aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla.









