Terkait Timbunan Limbah Plastik di Bantaran Kali Jalan Pulo Sirh, Kades Sukajadi Bungkam, Ki Jaga Kali Angkat Bicara

Terkait Timbunan Limbah Plastik di Bantaran Kali Jalan Pulo Sirh, Kades Sukajadi Bungkam, Ki Jaga Kali Angkat Bicara
Keterangan foto: Dok Temporatur.com (ilustrasi foto)

Terkait Timbunan Limbah Plastik di Bantaran Kali Jalan Pulo Sirh, Kades Sukajadi Bungkam, Ki Jaga Kali Angkat Bicara

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Terkait adanya lapak penimbunan Limbah plastik di bantaran kali tepatnya berlokasi di jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Amir Hanzah Kepala desa Sukajadi memilih bungkam saat di konfirmasi media Temporatur.com.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, terkait adanya dugaan lapak liar di wilayah nya.

H .Azis pemilik lapak limbah plastik saat dikonfirmasi dirinya membantah bahwa tidak ada pencemaran ,dan menantang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika mau turun dan sidak ke Lapaknya, ujar H.Azis yang didampingi Kades Sukajadi,saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 26 September 2025.

Kades Sukajadi Amir Hamzah pun tidak memberikan pernyataan resmi terkait lokasi limbah plastik di bantaran kali kepada media.

Bacaan Lainnya

Media mencoba mengkonfirmasi kembali pada Sabtu petang (27/09) melalui telepon dan pesan WhatsApp Kades Amir Hamzah beralasan sedang tahlil, hingga tidak dapat keterangan dari Kades tersebut.

Aktivis Lingkungan Samanhudi yang dikenal Ki Jaga Kali menyoroti dam menanggapi lapak limbah plastik yang berada di bantaran kali tersebut.

Ki Jaga Kali mengatakan, bahwa lokasi yang digunakan sebagai tempat usaha limbah plastik tentunya harus disertai izin yang lengkap dan juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan, ujar Ki Jaga Kali.

“Masalah limbah dan sampah plastik di bantaran kali ini dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.

“Terlebih lagi saat ini Pemkab Kabupaten Bekasi sedang menggalakan Normalisasi Kali dan Perda penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran kali,tegas Ki Jaga Kali.

Ki Jaga Kali mengungkapkan bahwa penurunan kualitas air karena sampah plastik dapat mencemari air sungai dan berdampak pada kualitas air.

“Sampah plastik dapat membahayakan kehidupan akuatik dan mengganggu ekosistem, imbuhnya.

Dikatakan Ki Jaga Kali bahwa peraturan usaha limbah plastik tanpa izin di bantaran kali adalah ilegal dan dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023, pengelolaan limbah memerlukan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

“Dalam mengelola limbah plastik, perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki izin yang sah untuk menghindari dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat, pungkasnya.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *