KEJARI BEKASI BUAT TERANG DANA DESA 2,6 MILYAR MASUK KE KAS NEGARA, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat

KEJARI BEKASI BUAT TERANG DANA DESA 2,6 MILYAR MASUK KE KAS NEGARA, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat

Temporatur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberantas korupsi terbukti. Belum genap 2 bulan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman dibantu Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekas, Eddy Sumarman menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka, antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari-Agustus 2024 dan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara dengan sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.

Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 hingga 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Eddy Sumarman memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Tiin)

Adapun dalam hal ini berita naik. mejadi sumber informasi lainnya terhadap seluruh Kabupaten di daerah-daerah masing wilayah “menseleksi data” autentik seluruh desa setempat dalam beberapa wilayah di Kecamatan, Kelurahan, terkait seluruh Indonesia”, untuk dapat membuka secara kejujuran, kemurnian ketika diberikan wewenang pekerjaan prosedural di RAPBD sekian Tahun diselenggarakan apapun dengan kegiatan-kegiatan yang tak mengnarah pada kepentingan masyarakat tegas di tertib kan selalu / ketelitian di Kabupaten tidak adanya pembengkakan pendanaan desa tertinggi atau terendah inputeritas anggaran sampai titik benar”(.)

Seluruh hal-hal mengenai tentang tindak pidana korupsi adalah sebagai dalih pengeroposan struktur pemerintah daerah itu terlihat baik / benar di kinerja para staff PNS, ASN, ataupun PPPK tenaga ahli yang diberikan “lebih amanah”, ketimbang kerja reputasi di geruduk rakyat ataupun langsung hukum mati kelak akan disahkan. bertindak segera tindak lanjuti tanpa jeda bagaimana pun “korupsi sebagai keroposnya diri akibat gaya kerja bobrok/tidak bisa hanya janji manis saja”. dan akan di cek pula oleh semua kejari yang bertugas jadi lebih giat – gencar – tanpa bicara kenal/mengenal diloloskan. mengingat : Presiden RI berpesan habisi sampai rata, pelaku koruptor dsbnya begitu juga tutur kalimat dari Ketua Kejaksaan Agung RI menegaskan secara gamblang “hapus bersih semua koruptor, miskin kan saja(Red).

Catatan : 

  • Anggaran Dana Desa Terbesar Out dari Tahun 2020 s/d 2025 awal bisa besar “penyebab satu dugaan desa tersandung KORUPSI
  • Dana Kominfo, Dana Puskesmas Bangunan Dstnya,  Dana Pendidikan Anggaran Sekolah Seluruh Indonesia di Kabupaten SIAP TERJAL KEJARI SELANJUTNYA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *