Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Kuasa Hukum AF Marah Besar, Dugaan Persekongkolan Jahat Saksi Mulai Terkuak dalam Persidangan

Kuasa Hukum AF Marah Besar, Dugaan Persekongkolan Jahat Saksi Mulai Terkuak dalam Persidangan

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum AF Marah Besar, Dugaan Persekongkolan Jahat Saksi Mulai Terkuak dalam Persidangan

Temporatur.com  – Sumenep

Kuasa Hukum terdakwa AF, dalam kasus dugaan Curanmur, Syafrawi SH, didampingi Fathorrahman, SH menilai adanya persekongkolan kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pragaan Laok Imam Mahdi yang berstatus sebagai saksi.

Dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Sumenep, beberapa Minggu lalu, bagai bola api mengelending pada Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kecamatan Pragaan.

Dalam kesaksian yang beredar di kalangan Aparatur Desa di Kecamatan Pragaan, bahwa ada dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan secara berjemaah untuk melaporkan terdakwa AF dan hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Pragaan Laok saat persidangan.

” Sangat jelas sekali, pernyataan Kepala Desa Pragaan laok dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, dan saya ingat betul bahwa adanya dugaan kejahatan di dalamnya”

Dikatakan Fathor, sapaan akrabnya advocat alumnus Universitas Muhammadiyah (Ummu) Malang ini, mengaku marah besar dengan kesaksian Kades Pragaan laok yang terlalu jujur mengakui pernyataannya bahwa, melaporkan AF itu berdasarkan kesepakatan kepala Desa di Kecamatan Pragaan.

” Saya tidak mengetahui motif ini, kenapa harus dilakukan secara berjemaah kalau hanya menumbangkan satu orang”

Fathor sangat menyayangkan aksi yang kurang terhormat yang dilakukan oleh kepala Desa Pragaan Laok yang merusak reputasi semua Kepala Desa se Kecamatan Pragaan.

” Kita tahu, jika Kepala Desa itu sebagai Pemerintahan tunggal di Desa, artinya segala tindakan dan kebijakannya menjadi sesuatu yang kongkrit didesa itu sendiri”

Makanya kata Fathor, sikap kepala Desa itu harus bijaksana dan netral dalam menyikapi persoalan yang menyangkut warganya, bukan malah melakukan penekanan dan penindasan secara hukum.

Ia juga mengatakan, jika pihaknya akan melawan siapapun yang berani bermain-main dengan Hukum, jadi kesaksian Kepala Desa Pragaan laok dalam persidangan dan menghapus poin-poin penting itu sangat melukai dan menciderai hukum. Pungkasnya

Sementara Kades Pragaan Laok, Imam Mahdi menepis klarifikasi Media lewat telpon selulernya, meski nada sambungnya terhubung.

(Moh.Anwar)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto: Lima komisariat HMI kota Bogor Bongkar kecurangan Konfercab ke-VIII : Forum Belum Sah, Kekuasaan Sudah Dibagi

    Lima komisariat HMI kota Bogor Bongkar kecurangan Konfercab ke-VIII : Forum Belum Sah, Kekuasaan Sudah Dibagi

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Lima komisariat HMI kota Bogor Bongkar kecurangan Konfercab ke-VIII : Forum Belum Sah, Kekuasaan Sudah Dibagi

  • Kunjungan Kepala Dinas Sosial Sumbawa Barat Ke Sekertariat DPD PPDI NTB

    Patut diacungi Jempol Langkah Kepala Dinas Sosial Sumbawa Barat, Ini Kata Ketua PPDI NTB

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Patut diacungi Jempol Langkah Kepala Dinas Sosial Sumbawa Barat, Ini Kata Ketua PPDI NTB

  • Kejagung Belum Sidangkan LP 0086, Lq Indonesia Lawfirm Sebut Ada Kejanggalan?

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    LQ INDONESIA LAWFIRM PERTANYAKAN KEJAGUNG KAPAN LP 0086 INDOSURYA AKAN DISIDANGKAN?

    DAGELAN INDOSURYA BERLANJUT, SAKSIKAN SANDIWARA INDOSURYA DI PENGADILAN NEGERI TERDEKAT

    DAHSYAT KEKUATAN HENRY SURYA DAN SURYA EFFENDY, LP 0086 SUDAH TAHAP 2 DARI 13 MEI 2023 SUDAH 3 BULAN LEBIH BELUM DISIDANGKAN, ADA APA?

    Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 24 Agustus 2023

    Koperasi Indosurya sebuah kasus fenomenal yang dikawal langsung oleh LQ Indonesia Lawfirm, lagi-lagi ada kejanggalan. Ada apa? Diketahui bahwa 13 Mei 2023, LP 0086 Indosurya yang merupakan LP tipe A, dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari kepolisian ke kejaksaan, namun sudah 3 bulan berlalu, tidak kunjung disidangkan.

    Ditanyakan kepada Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH “berdasarkan Kuhap Jaksa maksimal melimpahkan berkas untuk disidangkan dalam waktu 20+30 hari. Namun, karena ada pasal TPPU maka bisa ditambah maksimal 30 + 30 hari lagi yaitu total 110 hari. Kurang lebih akhir Agustus paling lambat sudah harus disidangkan, jika melebihi tanggal tersebut maka dipastikan kejaksaan sudah melawan hukum acara pidana.”

    Lebih lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH meragukan kredibilitas dan integritas kejaksaan, “jika sengaja tidak di sidangkan segera maka dipastikan adanya dugaan untuk penghindaran pidana, dengan mengulur waktu. Sudah di peringatkan oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa dugaan pidana pemalsuan dilakukan Henry Surya di 2012 akan daluwarsa penuntutan di 2024. Sehingga jika tidak segera dituntut, dipastikan Terdakwa Henry Surya bisa bebas secara hukum formiil karena sudah daluarsa penuntutan. Biasanya seminggu, dua minggu sudaj disidangkan ini sudah 3 bulan tidak kunjung disidangkan ada apa kejagung? Bukankah berkas sudah lengkap?”

    Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan kenapa Henry Surya tidak kunjung dieksekusi aras putusan MA atas dugaan pidana perbankan, dan dipindah ke lapas Salemba?

  • Apparel Profesional untuk Gaya Kerja Modern

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Apparel Profesional untuk Gaya Kerja Modern

  • Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Hukum Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa SelanjutnyaBukan Soal Besarnya Pemberian, Tetapi Ketulusan Kasih Sayang, FBR G 0139 Babelan Kota Gelar Santunan Anak YatimJakarta- Temporatur.com “Tim Satgas Satuan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB terkait dugaan tindak pidana […]

  • BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas

expand_less