Kuasa Hukum AF Marah Besar, Dugaan Persekongkolan Jahat Saksi Mulai Terkuak dalam Persidangan

Kuasa Hukum AF Marah Besar, Dugaan Persekongkolan Jahat Saksi Mulai Terkuak dalam Persidangan
Foto : Fathorrahman SH, Pendamping Kuasa Hukum Terdakwa AF dalam persidangan.

Kuasa Hukum AF Marah Besar, Dugaan Persekongkolan Jahat Saksi Mulai Terkuak dalam Persidangan

Temporatur.com  – Sumenep

Kuasa Hukum terdakwa AF, dalam kasus dugaan Curanmur, Syafrawi SH, didampingi Fathorrahman, SH menilai adanya persekongkolan kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pragaan Laok Imam Mahdi yang berstatus sebagai saksi.

Dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Sumenep, beberapa Minggu lalu, bagai bola api mengelending pada Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kecamatan Pragaan.

Dalam kesaksian yang beredar di kalangan Aparatur Desa di Kecamatan Pragaan, bahwa ada dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan secara berjemaah untuk melaporkan terdakwa AF dan hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Pragaan Laok saat persidangan.

” Sangat jelas sekali, pernyataan Kepala Desa Pragaan laok dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, dan saya ingat betul bahwa adanya dugaan kejahatan di dalamnya”

Bacaan Lainnya

Dikatakan Fathor, sapaan akrabnya advocat alumnus Universitas Muhammadiyah (Ummu) Malang ini, mengaku marah besar dengan kesaksian Kades Pragaan laok yang terlalu jujur mengakui pernyataannya bahwa, melaporkan AF itu berdasarkan kesepakatan kepala Desa di Kecamatan Pragaan.

” Saya tidak mengetahui motif ini, kenapa harus dilakukan secara berjemaah kalau hanya menumbangkan satu orang”

Fathor sangat menyayangkan aksi yang kurang terhormat yang dilakukan oleh kepala Desa Pragaan Laok yang merusak reputasi semua Kepala Desa se Kecamatan Pragaan.

” Kita tahu, jika Kepala Desa itu sebagai Pemerintahan tunggal di Desa, artinya segala tindakan dan kebijakannya menjadi sesuatu yang kongkrit didesa itu sendiri”

Makanya kata Fathor, sikap kepala Desa itu harus bijaksana dan netral dalam menyikapi persoalan yang menyangkut warganya, bukan malah melakukan penekanan dan penindasan secara hukum.

Ia juga mengatakan, jika pihaknya akan melawan siapapun yang berani bermain-main dengan Hukum, jadi kesaksian Kepala Desa Pragaan laok dalam persidangan dan menghapus poin-poin penting itu sangat melukai dan menciderai hukum. Pungkasnya

Sementara Kades Pragaan Laok, Imam Mahdi menepis klarifikasi Media lewat telpon selulernya, meski nada sambungnya terhubung.

(Moh.Anwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *