Kuasa Hukum terdakwa AF, dalam kasus dugaan Curanmur, Syafrawi SH, didampingi Fathorrahman, SH menilai adanya persekongkolan kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pragaan Laok Imam Mahdi yang berstatus sebagai saksi.
Kuasa Hukum terdakwa AF, dalam kasus dugaan Curanmur, Syafrawi SH, didampingi Fathorrahman, SH menilai adanya persekongkolan kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pragaan Laok Imam Mahdi yang berstatus sebagai saksi.









