Kuasa Hukum Guru SMPN 23 Tangerang Bantah Tuduhan Pencabulan, Soroti Laporan Polisi yang Janggal
Temporatur.com,Tangerang – Santo Nababan, SH, kuasa hukum Guru SY dari SMPN 23 Kota Tangerang, membantah tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada kliennya. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hari ini 14 Agustus 2025, di mana Santo Nababan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat oleh Ibu S, ibu dari RA, seorang siswi SMPN 23 Kota Tangerang.
Menurut Santo Nababan, terdapat dua laporan polisi dengan kronologi dan waktu kejadian yang berbeda. Laporan pertama dibuat pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB melalui Command Center Polri 110, dengan kronologi kejadian pada hari Senin, 23 Juni 2025, saat RA mengerjakan tugas remedial. Sementara itu, laporan kedua dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 13.07 WIB di Unit SPKT Polres Tangerang Kota, namun dengan kronologi yang berbeda, yaitu pada hari Selasa, 24 Juni 2024, pukul 11.00 WIB.
Selain perbedaan kronologi, Santo Nababan juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dicantumkan dalam laporan tersebut diduga tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan peristiwa yang dituduhkan. Ia juga menduga bahwa laporan tersebut memiliki tujuan untuk mencemarkan nama baik Guru SY.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi atau cerita sepihak yang belum tentu benar,” ujar Santo Nababan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dalam memberikan pendapat terkait kasus ini, hingga ada kejelasan lebih lanjut. (*)















