Abaikan Panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kades Pragaan Laok Sumenep, Diminta Aktifis untuk Dijemput Paksa

Abaikan Panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kades Pragaan Laok Sumenep, Diminta Aktifis untuk Dijemput Paksa
Foto : Hadi Petir bersama Kuasa Hukum Korban Syafrawi SH dan korban saat foto bersama.

Abaikan Panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kades Pragaan Laok Sumenep, Diminta Aktifis untuk Dijemput Paksa

Temporatur.com –  Sumenep

Permasalahan yang melibatkan kepala Desa Pragaan laok Kec. Pragaan Kab. Sumenep itu harus segera diselesaikan, apalagi persoalan itu berkaitan dengan warganya sendiri.

Setelah viral diberitakan Media, sikap arogansi kepala desa Pragaan laok yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kab. Sumenep, selama dua kali, mendapat cibiran para pegiat sosial di Kab. Sumenep.

Salah satunya adalah Hadi Petir, saat ditemui media ini, pihaknya mengaku, Kepala Desa Pragaan laok itu dhalim, karena dua kali mangkir panggilan Jaksa hakim dengan alasan sibuk mempersiapkan kegiatan HUT.

Padahal sudah jelas pihaknya dijadikan sebagai status saksi atas kejadan dugaan Curanmor yang melibatkan warganya sendiri, jadi, ketidakhadirannya terhadap panggilan Jaksa penuntut umum (JPU) adalah sebuah kejahatan yang mendalimi warganya sendiri. Tegas Hadi Petir kepada media ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan yang tersandung kasus hukum harus diselesaikan dengan segera jangan berbelit-belit, apalagi menindas rakyatnya sendiri dengan tudingan yang gak jelas.

” Semestinya Kepala Desa Pragaan laok itu memiliki loyalitas yang tinggi dan taat hukum, jika merasa tidak salah untuk apa mangkir dengan panggilan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kab. Sumenep”

Hadi, meminta pihak yang berwenang untuk menyadarkan Kepala Desa Pragaan laok agar tidak bermain-main dengan persoalan hukum, seharusnya sambungnya, sebagai Kepala Desa memiliki jiwa yang lapang dan taat hukum. Tudingnya

” Saya meminta penegakan hukum dilakukan dengan seadil-adilnya, dan memproses persoalan Curanmor di desa Pragaan laok itu yang diduga Kepala Desa menjebak warganya sendiri sebagai pelaku pencurian sepeda motor”

Diketahui, Kasus ini bermula saat Rusfandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan sepeda motor yang dititipkan di rumah milik Abd Arif di Desa Pragaan Laok pada 6 Februari 2025.

Beberapa bulan kemudian, AF—anak Abd Arif—ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada 22 April 2025.

Dugaan ini menguatkan adanya permainan Kepala Desa Pragaan laok yang mentersangkakan AF sebagai pelaku, padahal diketahui AF adalah warganya sendiri.

Kuasa hukum terdakwa, Syafrawi sangat menyayangkan mangkirnya saksi kunci tersebut.

Menurutnya, kesaksian saksi jauh lebih penting dibandingkan perayaan HUT RI, apalagi acara itu bisa diwakilkan atau ditunda.

Ia bahkan meminta majelis hakim untuk melakukan penjemputan paksa jika pada sidang berikutnya saksi kembali tidak hadir.

Secara terpisah, Kepala Desa Pragaan Laok Sumenep, Imam Mahdi tidak bisa di konfirmasi lewat handpon pribadinya.

(Anwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *