BAP Korban Diduga Palsu Gegerkan Sidang PK Sengketa Tanah di Mempawah

BAP Korban Diduga Palsu Gegerkan Sidang PK Sengketa Tanah di Mempawah
Dok.foto (Istimewa)

BAP Korban Diduga Palsu Gegerkan Sidang PK Sengketa Tanah di Mempawah

Temporatur.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa tanah Parit Derabak di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada 6 Agustus 2025 diwarnai temuan mengejutkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban bernama Madiri, yang menjadi dasar dakwaan, diduga kuat mengandung kepalsuan.

Yandi L, SH, Penasihat Hukum AR (Pemohon PK), memaparkan serangkaian bukti yang mengindikasikan BAP tersebut tidak sah di hadapan Majelis Hakim PK yang dipimpin Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum (Termohon PK).

“Bukti yang kami ajukan memperlihatkan tanda tangan, keterangan, hingga format BAP korban diduga palsu atau cacat hukum. Akibatnya, dakwaan dan putusan sebelumnya menjadi tidak sah,” ujar Yandi kepada media usai persidangan.

Deretan Bukti yang Diungkap:

Yandi merinci bukti-bukti yang diajukan dalam sidang PK:

Bacaan Lainnya

1. Rekaman video Madiri membuat enam tanda tangan asli dengan bentuk konsisten.
2. Perbedaan signifikan antara tanda tangan asli Madiri dan tanda tangan dalam BAP.
3. Rekaman suara Madiri yang menyatakan tanda tangannya tidak pernah berubah.
4. Foto KTP lama Madiri yang menunjukkan tanda tangan serupa dengan dalam video.
5. Pernyataan video Madiri yang mengaku tidak pernah membuat laporan atau mengetahui pelapor.
6. Isi BAP korban terindikasi salinan keterangan saksi lain (Moh. Nadin), termasuk klaim keliru bahwa Madiri adalah Ketua RT.
7. Kesalahan fatal format BAP, dengan bagian penutup tercantum dua kali, menjadikannya cacat formil.

Yandi mendesak Majelis Hakim PK PN Mempawah untuk memasukkan temuan ini sebagai pertimbangan dalam putusan, sehingga Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil. Ia juga menyerukan kepada aparat penegak hukum di wilayah kerja PN Mempawah untuk menjunjung tinggi kebenaran tanpa terpengaruh kepentingan tertentu.

“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi pesanan atau tekanan. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan,” tegas Yandi.

Sumber: Kuasa Hukum Yandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *