Kabupaten Lebong, – Melihat Kegiatan Pengadaan Lampu LED Tenaga Surya Bermerek Solar Ligh, dengan tiang PIPA, menelan Anggaran hingga Rp 10.000.000,- setiap unit, hal ini terkesan merupakan kegiatan Korupsi secara nyata dan berjamaah.
Dapat di Analisa Harga Lampu tenaga Surya Bermerek Solar Ligh secara online di berbagai aplikasi, dan harga bahan untuk Tiang, serta upah pemasangan, di tambah Pajak dan keuntungan hingga 15 persen, maka dapat di pastikan harga mencapai Rp 10.000.000,- untuk setiap unit, tentu terdapat kesengajaan Mer Up harga yang di ketahui secara Bersama, sehingga Penerapan hukum tak mampu di lakukan.
Seperti di ungkapan RS, salah satu warga Desa Gunung Alam kepada Awak media, “Program Dana Desa, terkesan kegiatan Bagi bagi uang Negara, karena harga setiap Lampu tenaga Surya melambung tinggi dari nilai harga pasaran, bahkan harga Lampu Tenaga Surya dengan Kapasitas 800 wat dan bermerek Solar Ligh, dapat di Lihat Secara Online di berbagai webset, terlebih lagi tiang lampu yang menggunakan rakitan PIPA”.tutunya
sementara menyebar informasi bahwa Kegiatan Lampu tenaga surya, pihak penyedia melakukan kesepakatan terhadap Pemerintah Desa dengan melibatkan nama oknum APH, dah pihak penyedia memberikan Jatah terhadap Kepala Desa Sebesar Rp 2.000.000,- untuk setiap set lampu LED tenaga surya yang terpasang.
Namun melalui sambungan Telepon Aplikasi WhatsApp Kepala Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Mengatakan, “Pemerintah Desa Gunung Alam pada Tahun 2024 memasang Lampu Jalan Tenaga Surya sebanyak 15 titik, terhadap penyedia bernama Sandi yang berasal dari Curup, untuk harga setiap set sebesar Rp 10.000.000,- dan informasi tentang Pembagian itu tidak ada, bahkan di Beberapa Desa Lain menggunakan anggaran Rp 15.000.000,- “.paparnya
Penting adanya kesadaran diri dari para pihak yang terkait, dan uji petik terhadap Material serta harga, agar terhindar adanya kasus Tindak Pidana korupsi, dampak Kecurangan yang menggagalkan Program Pemerintah.(SR)















