Sosialisasi STDB, Upaya Disperta Bulungan Selamatkan Aset Perkebunan

Sosialisasi STDB, Upaya Disperta Bulungan Selamatkan Aset Perkebunan
Dok.foto/Ilustrasi Perkebunan Sawit

Sosialisasi STDB, Upaya Disperta Bulungan Selamatkan Aset Pekebun

Temporatur.com, Bulungan – Dinas Pertanian Disperta Kabupaten Bulungan berupaya mempercepat legalitas usaha perkebunan rakyat di Desa Long Bang, Kecamatan Peso Hilir, melalui sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB) pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini menyasar para pekebun kelapa sawit swadaya yang selama ini terkendala masalah legalitas lahan.

Kepala Disperta Bulungan, Kristiyanto, menegaskan bahwa STDB merupakan dokumen legal dasar yang krusial bagi pekebun. “STDB memberikan kepastian hukum atas lahan, membuka akses ke pembiayaan perbankan, bantuan pemerintah, serta pendampingan teknis,” jelasnya.

Namun, Kristiyanto mengingatkan bahwa STDB hanya dapat diterbitkan untuk lahan yang memenuhi kriteria: tidak berada di kawasan hutan, bukan lahan sawah yang dilindungi, dan tidak bermasalah perizinan. “Masyarakat perlu memahami betul soal legalitas lahan perkebunan,” imbuhnya.

Warga Long Bang diketahui telah menerima bantuan 8.000 kecambah sawit dari PPKS Medan pada 2021-2022. Sayangnya, hingga kini legalitas lahan mereka belum jelas. “Selama ini, warga hanya berkebun berdasarkan pengakuan adat dan pola perladangan turun-temurun, tanpa dokumen resmi,” ungkap Kristiyanto.

Disperta berharap sosialisasi ini menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. “Pemerintah akan terus mendampingi masyarakat pekebun,” pungkasnya. Keberadaan STDB diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi kebun sawit milik warga Long Bang.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *