OTT 20 Kades dan Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka
Kabupaten Lahat – Temporatur.com
Hasil pemeriksaan OTT di Kabupaten Lahat oleh Kejati Sumsel telah menetapkan 2 tersangka, (N ) Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan (JS) Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 Kades yang terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung.
“Benar, hari ini kita menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,” kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, Jum’at (25/7/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan korupsi terkait pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa lain di wilayah Kecamatan Pagar Gunung. Modus operandi yang dilakukan adalah meminta iuran tahunan sebesar Rp 7 juta dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansyah mengungkapkan bahwa iang yang dikumpulkan berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa
Jumlah Saksi:18 kepala desa lainnya dan Camat Pagar Gunung.
Barang Bukti Uang tunai sebesar Rp 65 juta. Pasal yang dijerat yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU Tipikor
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejati Sumsel masih mendalami dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum (APH) dan mengintensifkan peran Intelijen dan Datun untuk mendampingi para kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa secara transparan dan bebas korupsi.
(Juharsyah/Red)















