Diskusi IKP Fest 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Beri Tips Penanganan Hoaks di Media Sosial

Diskusi IKP Fest 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Beri Tips Penanganan Hoaks di Media Sosial

Kabupaten Bekasi || Temporatur.com 

Pada sesi diskusi IKP Fest 2023 yang diselenggarakan oleh Diskominfosantik, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan mengenai langkah-langkah dalam penanganan hoaks pada Pemilihan Umum 2024.

Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial peserta Pemilu yang telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Bekasi maupun yang tidak didaftarkan.

“Biasanya, para peserta Pemilu hanya mendaftarkan akun media sosial partai mereka yang jumlahnya masih dapat terpantau. Namun, mengingat adanya peningkatan jumlah Calon Legislatif (Caleg) sebanyak 854 orang, Bawaslu berharap agar masyarakat turut serta ikut mengawasi dan melaporkan akun media sosial caleg yang terbukti menyebarkan hoaks atau melakukan kampanye hitam dan kampanye negatif, ujar Akbar, Rabu (29/11/2023).

Dikatakan Akbar Selain itu, Bawaslu juga sudah aktif melakukan sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif kepada masyarakat agar mereka memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor.

“Terdapat 854 Caleg yang berlomba-lomba merebut 56 kursi, sehingga kami membutuhkan peran serta masyarakat di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, fokus Bawaslu saat ini adalah pada media sosial yang telah didaftarkan ke KPU,imbuhnya.

Bacaan Lainnya

” Dalam konteks pengawasan partisipatif, kami telah mengambil langkah baik secara langsung maupun melalui media yang dimiliki oleh Bawaslu. Dengan ini, kami ingin memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan pelanggaran,” jelas Akbar Khadafi saat menjadi narasumber dalam acara IKP Fest 2023, Diskusi “Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024”, yang diselenggarakan di Hotel Holiday Inn pada Rabu, 29 November 2023.

Berdasarkan pengalaman dari hoaks yang terjadi pada Pemilu 2019, masyarakat sudah berani melaporkan mengenai adanya kampanye negatif. Namun, hal ini membutuhkan bantuan teknologi yang memadai untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran.

Akbar menyampaikan larangan-larangan kampanye dan sanksi pidana terkait Pemilu dalam peraturan yang berlaku. Misalnya, dilarang untuk mempersoalkan dasar negara atau mengganggu jalannya tahapan pemilu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Mereka yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana terkait Pemilu. Namun, dalam penanganan pelanggaran tersebut, kita perlu menjaga kehati-hatian,” tambahnya.

Akbar juga mengharapkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas dalam proses Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga tahap kampanye saat ini. “Khusus bagi ASN, kami berharap agar mereka tetap menjaga sikap netral. Pasal pidana terkait Pemilu, misalnya, mencakup pengambilan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta. Bahkan, aturan tersebut juga berkaitan dengan ASN yang memiliki pasangan calon caleg,” ungkapnya.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap dapat mencegah penyebaran hoaks dan kampanye negatif pada Pemilu 2024. Melalui partisipasi masyarakat serta kesadaran untuk melaporkan pelanggaran, diharapkan proses Pemilu dapat berjalan dengan fair dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu siap bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil, tandasnya. (Red).

Sumber: Diskominfosantik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *