Skandal Lahan TPU Sukaindah 44 Hektare: Puluhan Tahun Jadi ‘ATM’ Oknum Pejabat, Pemkab Bekasi Didesak Audit Total!

Skandal Lahan TPU Sukaindah 44 Hektare: Puluhan Tahun Jadi ‘ATM’ Oknum Pejabat, Pemkab Bekasi Didesak Audit Total!
Keterangan foto : lahan TPU Sukaindah (dok.Temporatur.com)

Skandal Lahan TPU Sukaindah 44 Hektare: Puluhan Tahun Jadi ‘ATM’ Oknum Pejabat, Pemkab Bekasi Didesak Audit Total!

BEKASI – Temporatur.com

Aroma busuk dugaan penyelewengan aset daerah kembali menyeruak ke permukaan. Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 44 hektare di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, dilaporkan telah disalahgunakan selama puluhan tahun. Ironisnya, uang hasil penyewaan lahan tersebut diduga kuat tidak masuk ke kas daerah, melainkan menjadi “bancakan” oknum pejabat nakal.

Berdasarkan penelusuran Temporatur.com bahwa praktik ini telah berlangsung lama namun seolah-olah luput dari radar pengawasan pemerintah daerah.

Aktivis dan elemen masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera melakukan audit aset daerah secara transparan dan menyeluruh.

Langkah ini dianggap krusial untuk mengidentifikasi siapa saja aktor di balik pemanfaatan aset negara tanpa izin resmi tersebut.

Bacaan Lainnya

Potensi kerugian negara diprediksi sangat besar mengingat luas lahan mencapai 44 hektare.

Kasus ini menambah daftar panjang karut-marut aset tanah di Bekasi, di mana sebelumnya beberapa lahan serupa sempat dilaporkan ke KPK terkait dugaan praktik korupsi dan KKN.

Kejadian ini mencerminkan lemahnya sistem inventarisasi dan pengawasan aset di lingkungan Pemkab Bekasi.

Jika terus dibiarkan, aset-aset strategis lainnya dikhawatirkan akan mengalami nasib serupa—dijadikan ladang bisnis pribadi oleh pemegang kekuasaan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Plt Bupati Bekasi dan Inspektorat untuk membongkar mafia tanah di tubuh birokrasi, bukan sekadar janji manis penertiban administrasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *