Penutupan Rekening Sepihak oleh BRI Pihak Nasabah Tolak Tanggapan Resmi, Ganti Rugi RP 0
LSM KCBI menolak klaim penyelesaian pengaduan nomor P250601504 oleh BRI karena dua alasan yaitu kurangnya kejelasan dalam penyelesaian, LSM KCBI melalui ketua umum Joel Simbolon menilai bahwa penyelesaian pengaduan tanpa penjelasan rinci tentang langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah pemblokiran rekening Denny Jhonson Selly tidak memuaskan,ujarnya Kamis 26/06/2025.
Menurut Joel pemblokiran rekening dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa prosedur yang transparan.
Dikatakan Joel Simbolon bahwa ganti rugi yang ditawarkan pihak BRI menurutnya tidak adi. “nominal ganti rugi sebesar Rp 0 menunjukkan bahwa BRI tidak mengakui tanggung jawab atas kerugian moral dan material yang dialami nasabah. Kasus ini menyangkut pemblokiran sepihak rekening Denny Jhonson Selly dan munculnya transaksi misterius senilai lebih dari Rp 1 triliun,”cetusnya.
Oleh karena itu LSM KCBI mendesak BRI untuk melakukan audit internal dan mengungkap secara terbuka siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Mereka juga menuntut keadilan bagi Denny Jhonson Selly dan transparansi dalam proses penyelesaian pengaduan, pungkasnya.
(SS/Red)