Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Pernyataan Soal Kepemilikan Tanah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Pernyataan Soal Kepemilikan Tanah
Keterangan foto: Nusron Wahid Menteri ATR/BPN Republik Indonesia

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Pernyataan Soal Kepemilikan Tanah

Jakarta  – Temporatur.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang sebelumnya menyebut bahwa seluruh tanah adalah milik negara. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kesalahpahaman dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Permintaan maaf itu disampaikan Nusron melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025). Dalam video tersebut, Nusron mengakui bahwa ucapannya memicu persepsi keliru, terutama di kalangan warganet.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ada statement saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat, terutama netizen. Karena itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keruh dan kegaduhan,” ujarnya.

Nusron menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah negara berperan mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah.

Bacaan Lainnya

“Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya itulah yang kemudian disebut sertifikat. Jadi, bukan berarti negara memiliki tanah dan rakyat tidak memiliki apa pun. Yang benar, negara mengatur hubungan hukum tersebut,” tegasnya.

Di akhir klarifikasinya, Nusron kembali menegaskan permintaan maafnya dan berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman di publik.

“Demikian penjelasan kami, semoga menjadi jelas, jernih, dan sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih,” tutupnya.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *