Pemerintah Kabupaten Bekasi menyalurkan dana hibah sebesar Rp9,558 miliar kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bekasi. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dan disalurkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 12 Juni 2025.









