Diduga Jadi Bancakan OPD, BPK Temukan Penerimaan Insentif PPJ di Pemkot Bekasi
Kota Bekasi- Temporatur.com
Ketua LSM Jendela Komunikasi (JEKO),Hendrih, mendesak Aparat Penegak Hukum dapat menelusuri penerimaan insentif pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Laporan Keuangan APBD Kota Bekasi TA-2023 sebesar Rp19.187.254.994,46 atau Rp19 miliar lebih yang diberikan kepada instansi yang tidak terlibat dalam kegiatan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Meski temuan BPK hanya merekomendasikan agar Kepwal Nomor: 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023, tentunya ada yang salah dalam Kepwal tersebut,”kata Hendrih, Kamis 19 Juni 2025.
Jika dicermati,kata Hendrih, dibuatnya Kepwal atas inisiasi Kepala Badan Pendataan Daerah (Bapenda) yang saat Kepala Bapendanya Arif Maulana dan Plt Walikota Tri Adhianto. Beberapa OPD yang bukan petugas ataubl pejabat pemungutan pun menerima insentif PPJ, mulaidari DBMSDA, BPKAD, hingga Sekda Kota Bekasi yang masing-masing menerima sesuai persentase tugasnya.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 13 tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang pajak penerangan jalan menyatakan pada BAB X Pasal 23 Ayat (1) menegaskan bahwa SKPD yang melakukan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar tercapainya kinerja tertentu. Pada ayat (3) Pasal 23 disebutkan pemberian dan pemanfaatan insentif dilaksanakan sesuai dengan perturan perundang-undangan. Dan pasal (4)disebutkan juga bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Walikota.
“Artinya, merujuk pada Perda Nomor 13 tahun 2012, penerimaan insentif oleh SKPD yang tidak atau bukan pihak yang melakukan pemungutan pajak penerangan jalan itu diduga Bancakan yang dilakukan berjamaah atas dasar Keputusan Walikota Bekasi Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023,”beber Hendrih.
Dugaan uang negara yang menjadi Bancakan insentif pemungutan pajak penerangan jalan pada APBD Tahun 2023 tersebut sambung Uchok, terlihat dengan tidak diketemukannya dokumen Kepwal Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 itu lantaran dinyatakan salah oleh Badan Periksa Keuangan BPK-RI karena bertentangan dengan PP 69 tahun 2010 dan peraturan perundang undangan relevan lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 69.tajun 2010 menyatakan,tentang tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Pada Bab II Pasal (3) ayat (1) insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
“Pada pasal (3) ayat (2) insentif diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak,”bunyi PP 69 tahun 2010.
Dalam PP 69 tahun 2010 juga disebutkan, Kepala daerah atau Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Dan Sekertaris Daerah selaku Koordinator keuangan daerah.
“Kan dokumen Kepwalnya,saat ditanya dan diminta tapi mereka Pejabat terkait selaku penerima tidak berikan, kan ada apa, patut dipertanyakan, dan juga, jika tidak ada masalah atau kesalahan pada Kepwal tersebut, kenapa BPK memerintahkan dievaluasi karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang relevan lainnya, darisitu saja patut diduga pos anggaran tersebut disiasati bersama (mens rea) untuk mendapatkan insentif ilegal yang seolah legal melalui Kepwal tersebut,”ungkapnya.
“Jadi jika tidak ada perintah mengembalikan,kemudian Uang Negara Rp19 miliar lebih Bancakan dengan modus insentif itu dibiarkan begitusaja?,”tanya Hendrih.
Menurut Hendrih, jika Kepwal itu di evaluasi perbaikan tetapi yang tidak mempunyai hubungan dengan penggalian pendpatan asli daerah dari sektor PPJ maka itu harus kembalikan ke kas daerah.
“Artinya tidak boleh diberikan insentif karena tidak punya hubungan penarikan PPJ tersebut,”tutup Hendrih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait Kepwal tersebut.
“Perintah BPK, harus dievaluasi Kepwalnya, dan kami (Bapenda) memang diatur didalam undang-undang berkenaan penerimaan insentif pajak termasuk insentif PPJ yang dimaksud,”kata Asef Gunawan, Kepala Bapenda Kota Bekasi.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati saat dikonfirmasi mengaku tidak ada perintah pengembalian atas rekomendasi LHP-BPK Pemkot Bekasi APBD tahun anggaran 2023 terkait penerimaan insentif pajak penerangan jalan.
“Tidak ada perintah pengembalian,”kata Wisnyuwati menjawab melalui pesan singkat WhatsApp.
(P2N)














