Dilarang Rangkap Jabatan, Anggota BPD yang Lolos PPPK Wajib Mundur atau Di-PHK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri menegaskan aturan ketat terkait status kepegawaian. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bagi anggota BPD yang dinyatakan lolos seleksi atau sedang aktif menjabat sebagai PPPK, regulasi mewajibkan mereka untuk segera mengundurkan diri.
Pelanggaran terhadap instruksi ini dinilai mencoreng asas netralitas aparatur negara.
Selain itu, tindakan tersebut memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan penghasilan ganda (double income) yang bersumber dari keuangan negara.
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Larangan rangkap jabatan ini didasarkan pada tiga instrumen hukum utama yang mengikat seluruh aparatur:
1.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: PPPK memiliki status hukum setara dengan PNS sebagai pegawai negeri. Ketentuan disiplin, kewajiban jam kerja penuh waktu (full-time) selama 37,5 jam per minggu, serta larangan benturan kepentingan berlaku penuh.
2.Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD: Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang dilarang undang-undang.
3.Status ASN masuk dalam kategori jabatan eksekutif dan pelayan publik formal yang dilarang untuk dirangkap.
4.Surat Edaran Kantor Regional BKN: Menegaskan bahwa PPPK wajib mencurahkan seluruh waktu kerja resminya untuk instansi induk.
Aktivitas sebagai anggota BPD dinilai menyita jam kerja kedinasan yang telah diatur oleh negara.
Risiko Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran
Aparatur yang terbukti melanggar aturan dualisme jabatan ini akan menghadapi sejumlah konsekuensi hukum yang fatal:
1.Wajib Memilih dan Mengundurkan Diri: Anggota BPD aktif yang lulus PPPK wajib menyerahkan surat pengunduran diri kepada Bupati melalui Kepala Desa sebelum pelantikan PPPK resmi dilakukan.
Indikasi Kerugian Negara (Tipikor):
2.Menerima penghasilan atau insentif ganda dari APBN dan APBD secara bersamaan melanggar etika pemerintahan.
Secara hukum, hal ini berpotensi memicu dugaan tindak pidana korupsi karena memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
3.Sanksi Pemutusan Kontrak (PHK): PPPK yang terbukti diam-diam merangkap jabatan tanpa mundur dari BPD akan dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) karena melanggar pakta integritas ASN dan menelantarkan tugas pokok.
Merespons polemik tersebut, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa aturan negara mewajibkan seseorang untuk memilih salah satu jabatan.
“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Asep Surya Atmaja saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/07/2026).
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk segera mengkaji ulang persoalan ini. Langkah cepat akan diambil dengan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPRD Kabupaten Bekasi guna menyelesaikan gelombang protes masyarakat terkait isu krusial ini.
(SS/Red)















