Pemberian Perlindungan Pekerja Mandiri, Desa Karang Rahayu Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan BPU
Pemerintah Desa Karang Rahayu bersama BPJS Ketenagakerjaan Jababeka Cikarang menggelar sosialisasi program perlindungan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Karang Rahayu pada Jumat, 17 Juli 2026 ini bertujuan memberikan jaminan sosial bagi pekerja mandiri di wilayah setempat.
Sosialisasi ini memfokuskan pada tiga program utama yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan:Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Jaminan Kematian (JKM)Jaminan Hari Tua (JHT)Para peserta yang hadir diinformasikan bahwa total iuran bulanan untuk mendapatkan ketiga perlindungan tersebut sangat terjangkau, yakni sebesar Rp 36.800 per bulan. Rinciannya terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan JHT, serta Rp 16.800 untuk perlindungan risiko JKK dan JKM.
Program BPU ini menyasar berbagai profesi mandiri yang ada di masyarakat, meliputi:
Pedagang (online, pemilik warung, kuliner, pedagang besar, hingga keliling), Pengemudi (ojek pangkalan dan driver online), Sektor agraria dan maritim (petani dan nelayan), Pekerja lepas (sales freelance dan gig worker), Jasa dan keahlian (tukang parkir, penjahit, tukang kayu, tata rias, seniman, montir bengkel, guru les privat, penerjemah, hingga pembantu rumah tangga).
Hadir sebagai narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Jababeka Bekasi, Nur Rahmah Ningsih, didampingi dua anggota agen Perisai, Winda Sri Rahayu dan Kodariah.
Acara ini juga diikuti oleh jajaran aparatur desa, mulai dari Kasi, Kaur, staf desa, kepala dusun, ketua RT/RW, kader PKK, kader Posyandu, hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Karang Rahayu.
Dalam sambutannya, Nur Rahmah Ningsih menekankan bahwa jaminan sosial ini amat krusial bagi para pekerja mandiri.
Meskipun tidak bekerja di perusahaan formal, mereka memiliki penghasilan tetap yang perlu dilindungi dari risiko sosial ekonomi.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap program dapat berjalan sesuai ekspektasi demi masa depan pekerja yang lebih baik.
Jaminan ini mengedepankan prinsip gotong royong, sehingga pekerja mandiri bisa mendapatkan bantuan perlindungan yang maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Rahmah di hadapan para peserta.
(**)
( Asun .Nirwanto / Temporatur.com )















