DPRD Kabupaten Bekasi Tunda Pembahasan Raperda Pariwisata Demi Serap Aspirasi Publik
Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menunda pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata.
Penundaan ini dilakukan guna mendalami dan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat agar regulasi baru tetap selaras dengan kearifan lokal.
Langkah ini diambil setelah DPRD menggelar rapat konsultasi bersama unsur pimpinan dan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) serta Dinas Pariwisata di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi dan audiensi para tokoh agama pada pekan sebelumnya.Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD berkomitmen menjaga kehati-hatian dalam menyusun regulasi ini.
“Kami di DPRD tidak akan gegabah. Kami akan mengambil langkah terbaik dan mempedomani peraturan yang ada secara administrasi, dengan mempertimbangkan seluruh masukan yang disampaikan,” ujar Ombi kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Dalam dialog tersebut, FUKHIS mendesak agar Pasal 47 dalam Perda Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan tidak diubah. Mereka bahkan meminta pemerintah daerah memperkuat pasal tersebut dengan mencantumkan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar.
Selain urusan sanksi, klausul mengenai pertunjukan musik langsung (live music) dalam Pasal 47 juga menjadi sorotan.
Anggota dewan menilai istilah tersebut masih bermakna terlalu umum dan rawan salah tafsir.DPRD mengkhawatirkan aturan ini justru mengganggu kegiatan tradisi kemasyarakatan dan keagamaan.
Contohnya seperti Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), kebaktian umat Kristiani, kirab kebudayaan, hingga pentas kesenian lokal yang menggunakan musik langsung. Oleh karena itu, poin ini memerlukan kajian mendalam.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menilai perubahan perda sangat dibutuhkan sebagai payung hukum sektor pariwisata baru yang belum diatur secara eksplisit dalam perda lama.
Sektor-sektor tersebut meliputi :
1.Pengembangan Desa WisataPenyelenggaraan Wisata Halal
2.Pemberdayaan Wisata Kuliner dan Wisata Industri
3.Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)Pengembangan Ekonomi KreatifPihak FUKHIS sendiri menegaskan tidak menolak rincian aturan baru tersebut. Mereka mendukung penuh penguatan ekonomi dan sektor kepariwisataan daerah, asalkan substansi utama pelarangan pada Pasal 47 tidak diutak-atik,
Guna mematangkan draf perda, DPRD Kabupaten Bekasi menjadwalkan rapat lanjutan pada Senin (20/7/2026) mendatang. Rapat tersebut akan memanggil pihak eksekutif selaku pemrakarsa Raperda, mulai dari Dinas Pariwisata,
Bagian Hukum, hingga Sekretaris Daerah (Sekda),DPRD juga membuka peluang untuk mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi untuk meminta pandangan keagamaan.
Setelah itu, Pansus 14 akan melanjutkan agenda yang tertunda untuk mendengar masukan dari pemangku kepentingan lain, seperti PHRI, forum UMKM, serta para pengelola desa wisata.
(Red)















