Jakarta – Temporatur.com
Kamis tanggal 19 Desember 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.
Kedua orang saksi yang diperiksa tersebut adalah YG selaku Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III dan IDS sebagai perwakilan PT Duta Hita Jaya.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berlangsung terhadap tersangka AQ, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (19/12/2023.
“Dalam perkara ini, yang menjadi fokus utama adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022
Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk mengusut dan mengungkap semua kebenaran yang terkait dengan perkara tersebut
“Pemeriksaan saksi merupakan tahap penting dalam penyelidikan perkara ini. Melalui pemeriksaan ini, diharapkan pembuktian yang kuat dan lengkap dapat diperoleh guna memastikan kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Semua langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung akan menuju pada tujuan akhir yaitu memberikan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat serta negara,imbuhnya.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Agung selalu mengedepankan profesionalisme dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan. Transparansi, objektivitas, dan keadilan dijadikan pedoman utama dalam proses penyelidikan serta penuntutan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tujuan dari semua tindakan tersebut adalah mencapai peradilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Kami berharap agar masyarakat dapat memberikan kerja sama serta dukungan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Kejaksaan Agung sendiri akan terus berupaya keras untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga integritas lembaga demi terwujudnya keadilan bagi semua, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI. (Red)
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI














