Pekerjaan Paving Block di SDN 05 Kedung Waringin Dianggap Amburadul

Pekerjaan Paving Block di SDN 05 Kedung Waringin Dianggap Amburadul
Dok foto: Pekerjaan pemasangan paving block di halaman SDN 05 Kedungwaringin

Pekerjaan Paving Block di SDN 05 Kedung Waringin Dianggap Amburadul

Temporatur.com,Kabupaten Bekasi– Pekerjaan penataan halaman berupa pemasangan paving block di SDN 05 Kedung Waringin, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Ketua LSM Garda Pasundan, H. Suhada. Proyek senilai Rp307.694.000 ini dianggarkan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dengan nomor kontrak 000.3.3/330/SPP/BN-DCKTR/2025 dan dilaksanakan oleh CV. Rahayu Widjaya.

Dok foto Temporatur.com/Papan informasi kegiatan pemasangan Paving block di SDN 05 Kedung Waringin

Menurut H. Suhada, pemasangan paving block di SDN 05 Kedung Waringin banyak ditemukan kejanggalan, seperti penggunaan sirtu bercampur tanah dan tidak menggunakan alat pengeras. “Pemasangan paving block pada kegiatan tersebut yang menggunakan LPB, pakai sirtu bercampur tanah, tidak pakai alat pengeras atau tidak di stamper langsung menggunakan abu scrining yang ketebalannya pun cuma hanya 3 sampai 4 cm,” ungkapnya, Senin (12/5/2025).

H. Suhada juga menyoroti kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait dan menganggap hal ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan. “Kami selaku pegiat sosial dari LSM Garda Pasundan akan segera menyikapi dan mengawal kegiatan ini ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk mempertanyakan kepada PPK,” tambahnya.

Ketua Gibas Sektor Kedung Waringin, Gio, juga angkat bicara terkait pekerjaan paving blok yang menurutnya dikerjakan tidak sesuai RAB. “Menurut dugaan saya, proyek ini mah proyek amburadul, karena dalam pengerjaannya tidak sesuai RAB, baik pengawas dan konsultan tidak becus menjalankan kinerjanya,” tegasnya.

Gio berharap Dinas terkait agar mengevaluasi ulang pekerjaan paving block di SDN 05 Kedung Waringin dan mengambil tindakan tegas jika diperlukan. “Seharusnya Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang segera turun ke lokasi dan segera mengevaluasi ulang kegiatan penataan halaman tersebut bila perlu tindak tegas bagi kontraktor,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Penulis: M. Umpah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *