Lampung Utara, temporatur.com – TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan gaji ke-13 Kabupaten Lampung Utara, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
“TPP akan dibayarkan setiap bulan, tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah” terang Kabid Perbendaharaan, Iskandar Helmi, mewakili Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih. Rabu (23/4/2025)
Ada 1500 Eselon II, III dan IV serta fungsional akibat penyetaraan, “Ada Eselon 4 yang di jadikan Fungsional, hak mereka tidak dapat di hilangkan, pemerintah sedang menghimpun dana 5,6 miliar sesuai dengan yang harus dibayarkan” imbuhnya.
Masing-masing pejabat akan menerima besaran yang berbeda, “Besaran ditentukan 40% absensi 60 % kinerja, kami menerima laporan OPD, berdasarkan usulan dari OPD” kata Iskandar.
Direncanakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan TPP, untuk gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang sama, yaitu satu bulan gaji tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.
“Untuk besaran acuannya gaji yang akan di bayar pada bulan Mei, ada 7400 ASN yang akan menerima gaji 13, termasuk PPPK di dalamnya dengan besaran anggaran 45 miliar” tandasnya (Red)