Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Pengamat Desak Copot Oknum Polisi dan Kades yang Diduga Lakukan Penggeledahan Ilegal di Sandai

Pengamat Desak Copot Oknum Polisi dan Kades yang Diduga Lakukan Penggeledahan Ilegal di Sandai

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengamat Desak Copot Oknum Polisi dan Kades yang Diduga Lakukan Penggeledahan Ilegal di Sandai

Pontianak, Kalimantan Barat – Temporatur.com

Kasus dugaan intimidasi terhadap salah seorang warga Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu keprihatinan publik. Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa bersama oknum anggota Polsek Sandai terhadap rumah Pranto pada Kamis malam (3/4), sekitar pukul 23.00 WIB, dinilai telah melanggar hukum dan mencoreng citra aparat negara.

Menurut keterangan, penggeledahan dilakukan atas dasar laporan sepihak terkait dugaan pencurian oleh pemilik toko yang kemudian melapor ke perangkat desa. Tanpa bukti dan saksi yang cukup, Pranto dan keluarganya menjadi sasaran intimidasi. Ironisnya, tindakan tersebut juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis lima anak Pranto, yang masih berusia di bawah umur—yakni 1,5 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun.

Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan yang dilakukan oknum perangkat desa dan aparat kepolisian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan persnya kepada media pada Sabtu (5/4), ia menegaskan bahwa penggeledahan harus memenuhi prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan semena-mena.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur hukum yang ketat, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” tegas Dr. Herman.

Ia menambahkan, pelanggaran prosedur penggeledahan seperti yang terjadi di Sandai berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis dari penyidik dan harus disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh petugas tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu secara melawan hukum.

“Penggeledahan pada tengah malam tanpa alasan darurat yang sah sangat berpotensi melanggar hukum, apalagi jika tidak dilengkapi izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kejiwaan anak-anak dan keluarga yang menjadi korban,” jelasnya.

Dr. Herman pun menyoroti aspek psikologis dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan intimidatif di waktu malam dapat meninggalkan trauma mendalam, khususnya bagi anak-anak, dan berpotensi memengaruhi perkembangan mental mereka dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, ia meminta Kapolres Ketapang dan Propam Polda Kalbar segera mengambil tindakan tegas terhadap aparat Polsek Sandai yang terlibat. Tak hanya itu, ia juga mendesak agar Bupati Ketapang segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Desa Istana beserta jajaran yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.

“Kepala desa bukanlah penegak hukum. Ia seharusnya menjadi pemimpin yang bijak dan pelayan masyarakat, bukan justru bertindak sewenang-wenang. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Dr. Herman.

kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat, terutama setelah viralnya pemberitaan di berbagai media Online.Masyarakat pun menanti respons tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan perlindungan bagi keluarga Pranto yang kini tengah mengalami tekanan psikologis akibat insiden tersebut.**

(Jono)

Sumber : Dr.Herman Hofi Law (Pengamat Kebijakan Publik)
Editor/ Gugun

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipo TPS Pancoran, Gerobak Motor Sampah Ditarif Rp 1 Juta Perbulan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA, TEMPORATUR.COM Di tengah pemandangan memilukan antrean panjang gerobak motor (germor) yang lumpuh berjam-jam, para petugas kebersihan mandiri justru dipaksa menyetor uang besar demi bisa membuang sampah, sebuah tindakan yang dikutuk keras sebagai pemerasan nyata di tengah bobroknya tata kelola birokrasi lingkungan hidup DKI Jakarta. Aroma menyengat dari tumpukan sampah di Dipo TPS Pancoran Rawajati, […]

  • Lemahnya Pengawasan BPOM Kartel Obat HCL Marak di Bekasi

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bekasi- Jawa Barat Temporatur.com || Ramai toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). SelanjutnyaDPMPTSP Sumenep Sebut PBG Tower Polalang Terbit, Warga Minta Bupati Turun TanganSaat awak […]

  • Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Situasi Keamanan di Timika, Papua

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Situasi Keamanan di Timika, Papua

  • Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Cek Arus Lalu Lintas Dan Perbaikan Jalan Di KM 152 – 166 Tol Cipali

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Suryo S
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Cek Arus Lalu Lintas Dan Perbaikan Jalan Di KM 152 – 166 Tol Cipali

  • FKDM Kota Bandung Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Masyarakat untuk Bandung Aman dan Kondusif

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 4
    • 0Komentar

    kota Bandung – temporatur.com Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bandung resmi dilantik dengan semangat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.Di Pondopo Kota Bandung Jl. Dalem Kaum No 57 Balonggede, kec Regol(8/9/2025. SelanjutnyaDPMPTSP Sumenep Sebut PBG Tower Polalang Terbit, Warga Minta Bupati Turun Tangan Ketua FKDM Kota […]

  • Foto Istimewa

    BRI BO Jakarta Menara BRILiaN Berbagi Jumat Berkah ke Warga Sekitar

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Jakarta Menara BRILiaN kembali menggelar program Jumat Berkah. Program ini merupakan salah satu agenda rutin yang diadakan oleh BRI BO Jakarta Menara BRILiaN. Kali ini program Jumat Berkah diadakan didepan Kantor BRI BO Jakarta Menara BRILiaN pada Jumat, 29 Agustus 2025.

expand_less