Penyelewegan Anggaran Dana Desa Warung Jeruk, Diduga Kades Kebal Hukum ?
Lanjutan Berita sebelumnya berjudul Menguak Desa Warung Jeruk Pembangunan Rehab Desa Uang Dapur
Dalam pelaksanaan pembangunan desa menggunakan material besi habim bekas yang sudah banyak sambungan dan berkarat.
Saat awak media ini konfirmasi kesalah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya membenarkan bahwa besi yang dipakai menggunakan besi habim bekas.
“Betul matrianya menggunakan yang bekas dan belanjanya di Sukatani”, ujar warga pada 23 Oktober 2024.
Hal tersebut juga di ungkapkan oleh kades Warung Jeruk yang mengatakan belanja bahan material nya menggunakan uang dapur dan anggaran dana desa tidak ada,apalagi anggaran Banprov tutur Kades.
Sementara,awak media konfirmasi melalui telepon WhatsApp ke saudara Cepi selaku Kasi Pemdes, mengatakan bahwa kami sudah turun kelapangan, karena pqk Kades tak pernah ketemu ungkap Cepi selaku Kasie Pemdes Warung Jeruk.
Awak media mencoba konfirmasi kapasa staff desa, dengan mempertanyakan anggaran pembelian bahan material.
“Apa benar dalam pembangunan desa menggunakan uang dapur?…
” Dalam pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Banprov tahun 2024,ucap staf ke kasie Pemdes.
Dan di benarkan oleh sraf saat ini kades sulit ketemu, cetusnya kepada media.
Gabungan awak media ini,ke kantor DPMD pada Jumat 28/2/2025 untuk mengkonfirmasi dan menanyakan sudah sejauh mana dalam menyikapi pembangunan desa mengunakan matrial bekas tersebut 28/2/2025.
Salah satu staff pemdes mengatakan bahwa sudah di tindaklanjuti oleh Irbansus.
“Kalau di pemdes hanya bisa memberikan pembinaan saja,hal ini akan kami sikapi yang sudah lama juga ujar nya.
Pelanggaran dana banprov dapat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 2 (1) dan (2) UU 31 Tahun 1999 direvisi oleh UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi dana bansos, pelaku dapat dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara.
Selain itu, tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin dapat dikenakan Pasal 43 ayat (1).
Pasal ini mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Herannya di Purwakarta, sudah memberikan informasi melalui media dengan alasan belum ada pengaduan maupun instansi dan APH Purwakarta.**
(Ridho)















