Bongkar Pagar Laut Atau Bongkar Tambak,Ketika Laut Menjadi Daratan, Bagaimana Nasib Masyarakat di Desa Hurip Jaya?

Bongkar Pagar Laut Atau Bongkar Tambak,Ketika Laut Menjadi Daratan, Bagaimana Nasib Masyarakat di Desa Hurip Jaya?
Keterangan foto : Proses pembongkaran mandiri yang dilakukan PT TRPN terhadap pagar laut yang berada di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar turut mengawasi pembongkaran pagar laut tersebut.(Selasa 11/02/2025)

Bongkar Pagar Laut Atau Bongkar Tambak,Ketika Laut Menjadi Daratan, Bagaimana Nasib Masyarakat di Desa Hurip Jaya?

Bekasi, – Temporatur.com

Pemagaran laut di kawasan Tangerang dan Bekasi memicu polemik nasional setelah aksi PT TRPN menuai protes dari nelayan setempat. Nelayan mengeluhkan bahwa pagar tersebut menghambat aktivitas mereka dalam mencari nafkah di laut. Kasus ini menarik perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang langsung melakukan investigasi.

Hasil investigasi Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa pagar laut yang dibangun PT TRPN di Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah karena berada di atas perairan laut. Dalam pernyataannya, Nusron menegaskan:

“Lahan yang telah menjadi laut tidak dapat memiliki sertifikat kepemilikan. Sertifikat SHGB seperti ini harus dibatalkan karena tanah tersebut sudah hilang menjadi laut atau air.”

Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi, di mana PT Mega Agung Nusantara (MAN) memiliki SHGB atas lahan seluas 401 hektar di Desa Hurip Jaya. Lahan tersebut sebelumnya adalah laut, tetapi kini sebagian besar telah berubah menjadi daratan yang dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya tambak dan rumput laut.

Bacaan Lainnya

Khusus untuk PT MAN, Sebagian besar lahan tersebut kini berbentuk daratan dan dikelola oleh masyarakat setempat sebagai tambak. Rosyid, salah satu petani tambak di Desa Hurip Jaya, menyampaikan, “Saya adalah penggarap lahan tambak ini sejak tahun 1994. Saya tidak tahu-menahu soal penyegelan atau persoalan status SHGB. Yang pasti, lahan ini sekarang berupa tambak daratan. Masa iya harus diubah lagi jadi laut?”

Di kampung sembilangan mayoritas petani budidaya ikan Tambak hanya berberapa orang saja yang menjadi nelayan tangkap laut
Sehingga lahan yang di nyatakan ber status SHGB milik PT MAN berupa tambak yang di garap oleh masyarakat setempat

Kasus di Bekasi berbeda dengan yang terjadi di Tangerang. Jika di Tangerang lahan yang dulunya daratan berubah menjadi laut, di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, lahan yang dulunya laut kini telah menjadi daratan. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai status tanah yang sudah berubah bentuk
daratan.

Mustana Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hurip Jaya,sekaligus juga sebagai Pembudidaya ikan di lokasi tersebut, mengungkapkan:
“Pertanyaan besar muncul: apakah laut yang telah menjadi daratan berupa tambak ini akan tetap dibiarkan atau diubah kembali menjadi laut lagi? Polemik ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, yang harus mengutamakan keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.”

Masyarakat setempat yang memanfaatkan lahan tersebut untuk budidaya tambak saat ini tidak mempertanyakan soal keputusan Pemerintah untuk membatalkan SHGB PT MAN yang akan dibatalkan atau tidak itu terserah pemerintah? Masyarakat hanya mempertanyakan Adakah solusi lahan darat berbentuk tambak yang sudah dapat menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mempertahankan mata pencaharian masyarakat?apakah akan di bongkar menjadi laut lagi?

Keputusan pemerintah dalam polemik ini akan menjadi pijakan penting bagi kebijakan pengelolaan sumber daya laut dan daratan di masa depan. Semua pihak berharap keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. **

(Er)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *