Dana Idle Fund PT.Bukit Asam Tanjung Sulsel Menjadi Pertanyaan Publik ?
Team V Pemburu Fakta Rajawali menemukan adanya dugaan lenyapnya dana idle fund yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, hal ini perlu diusut hingga tuntas oleh pihak KPK RI atau Kejaksaan Agung.Ai
Ali Sopyan ketua Tim V Pemburu Fakta Rajawali mengungkapkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa PT Bukit Asam tidak dapat segera memanfaatkan dana idle fund akibat kelebihan pembayaran PNBP royalty sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD3.581.049,00. PT Bukit Asam, sebagai produsen batu bara, memiliki kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya alam, termasuk royalti atau iuran produksi.l, ujar Ali, Rabu, 29/01/2025.

“Dari tahun 2017 hingga 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan dan pembayaran royalti sesuai dengan peraturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2012, dan kemudian beralih pada PP Nomor 81 Tahun 2019. Pembayaran royalti biasanya dibagi menjadi dua tahap, yaitu provisional (uang muka) sebelum pengapalan batu bara dan final setelah verifikasi oleh Direktorat Jenderal Minerba”.

“Namun, terdapat kelebihan pembayaran royalti akibat perbedaan tonase riil dalam pengapalan batu bara yang tidak terakomodir dengan baik dalam aplikasi e-PNBP. PT Bukit Asam telah melaporkan kelebihan pembayaran tersebut kepada Direktur Penerimaan Minerba namun belum dapat dikompensasi sepenuhnya,ungkap Ali Sopyan.
“Melalui hasil audit eksternal tahun 2017 dan 2018, serta data pembayaran royalti tahun 2019 dan 2020 oleh PT Bukit Asam, terungkap bahwa PT Bukit Asam telah kelebihan membayar PNBP royalti minimal Rp53.241.006.611,00 dan USD 3.581.049,00. Meski demikian, PT Bukit Asam telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kekurangan pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya, kata Ali Sopyan
PT Bukit Asam juga telah melakukan audit internal dan mengajukan permohonan restitusi lebih bayar pembayaran royalti tahun 2017 dan 2018 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Walaupun demikian, kondisi ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN dan ESDM.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penting bagi PT Bukit Asam untuk menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan segera menyelesaikan masalah tersebut demi menjaga integritas perusahaan.**
Sumber : Tim V Pemburu Fakta
(Red)













