Berita, Nasional

Dana Idle Fund PT.Bukit Asam Tanjung Sulsel Menjadi Pertanyaan Publik ?

Dari tahun 2017 hingga 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan dan pembayaran royalti sesuai dengan peraturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2012, dan kemudian beralih pada PP Nomor 81 Tahun 2019. Pembayaran royalti biasanya dibagi menjadi dua tahap, yaitu provisional (uang muka) sebelum pengapalan batu bara dan final setelah verifikasi oleh Direktorat Jenderal Minerba”.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.