SK Dipertanyakan, Pjs Kades Aceh Berhentikan 10 Kader Posyandu dan Lembaga Desa Tanpa Titik Terang

SK Dipertanyakan, Pjs Kades Aceh Berhentikan 10 Kader Posyandu dan Lembaga Desa Tanpa Titik Terang
Keterangan foto : SK Dipertanyakan, Pjs Kades Aceh Berhentikan 10 Kader Posyandu dan Lembaga Desa Tanpa Titik Terang

SK Dipertanyakan, Pjs Kades Aceh Berhentikan 10 Kader Posyandu dan Lembaga Desa Tanpa Titik Terang

LAHAT,- TEMPORATUR.COM

Kebijakan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Aceh, Burhaman PM, menuai polemik dan tanda tanya besar dari warga setempat.

Melalui Surat Keputusan Kepala Desa Aceh Nomor: 140/31/AC 2026 yang dikeluarkan pada 31 Juli 2026, sebanyak 10 kader Posyandu Melati Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, diberhentikan secara mendadak.

Tidak hanya menyasar kader kesehatan, gelombang pemberhentian ini juga berdampak pada pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), hingga petugas Pertahanan Sipil (Hansip) desa.Pihak-pihak yang diberhentikan kini mulai bersuara dan mempertanyakan legalitas keputusan tersebut.

SK Dipertanyakan, Pjs Kades Aceh Berhentikan 10 Kader Posyandu dan Lembaga Desa Tanpa Titik Terang
SK Dipertanyakan, Pjs Kades Aceh Berhentikan 10 Kader Posyandu dan Lembaga Desa Tanpa Titik Terang

Menurut keterangan korban pemberhentian, proses pencopotan jabatan ini dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan regulasi maupun aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Surat pemberhentian tersebut sebenarnya telah bergulir sejak 14 Juli 2026 atas nama Pjs Kades Burhaman PM.Berdasarkan data yang dihimpun, 10 kader Posyandu Melati yang dicopot di antaranya adalah Eliani, Ria Puspita, Sandralika, Dwi Septiani, Helni Widia, Erfiani, Lisdawati, Selviani, Yeni Apriani, dan Marzalena. Sementara dari jajaran lembaga desa dan keamanan, nama-nama yang ikut diberhentikan meliputi Alimin dan Burmawi (LPM), Malik dan Aman (LPA), serta Hengki (Hansip).Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media Temporatur.com di kediamannya, Pjs Kades Aceh, Burhaman PM, berdalih bahwa langkah tegas ini diambil karena keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan lama mereka dinilai tidak jelas dan masih dipertanyakan.

Keterangan foto : SK Dipertanyakan, Pjs Kades Aceh Berhentikan 10 Kader Posyandu dan Lembaga Desa Tanpa Titik Terang
Keterangan foto : SK Dipertanyakan, Pjs Kades Aceh Berhentikan 10 Kader Posyandu dan Lembaga Desa Tanpa Titik Terang

Atas dasar keraguan itulah, ia memilih menerbitkan surat keputusan pemberhentian baru.Guna menelusuri kebenaran tersebut, awak media melakukan konfirmasi via telepon kepada mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Aceh, Nopan. Saat ditanya mengenai keberadaan dokumen legalitas para kader, Nopan menjelaskan bahwa berkas fisik SK Kader Posyandu Melati sebenarnya tersimpan di dalam sebuah flashdisk.

Namun, perangkat penyimpanan tersebut kini tidak dapat dibuka lagi lantaran faktor usia perangkat yang sudah terlalu lama.Hingga berita ini diturunkan, kasus pemberhentian massal kader kesehatan dan aparat desa di Kecamatan Pajar Bulan ini masih terus bergulir.

Para pihak yang dirugikan menyatakan akan terus mencari keadilan dan menuntut adanya titik terang terkait status SK mereka agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Juranalis:  Ju

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *